Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro kembali bersinergi dengan BPJS Kesehatan melalui program talkshow radio SAPA! (Selamat Pagi Bojonegoro) di Radio Malowopati FM, Selasa (14/04/2026).
Talkshow bertajuk “Penjaminan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit” ini menghadirkan dua Verifikator Klaim BPJS Kesehatan, Niken Mastiko Rahayu dan Endah Puspita Wardani, sebagai narasumber utama untuk mengedukasi masyarakat mengenai prosedur layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam kesempatan tersebut, Niken Mastiko Rahayu mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 99 persen penduduk telah tercover dalam program JKN.
Hal ini menandakan keberhasilan langkah pemerintah dalam memastikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Bojonegoro.
Niken menekankan pentingnya memahami sistem rujukan berjenjang. Ia menjelaskan bahwa peserta yang membutuhkan layanan lanjutan di rumah sakit (rawat jalan/poli) wajib mendapatkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik terlebih dahulu.
Namun, terdapat pengecualian untuk kondisi mendesak. “Dalam kondisi gawat darurat, seperti kecelakaan, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu membawa surat rujukan,” tegas Niken.
Ia juga menggarisbawahi bahwa seluruh pelayanan di rumah sakit harus didasarkan pada indikasi medis, bukan atas keinginan pribadi peserta.
Beberapa layanan seperti tindakan estetika (kecantikan) dan program kehamilan (promil) ditegaskan tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Sebagai verifikator klaim, Niken menjelaskan bahwa tugasnya adalah melakukan seleksi ketat terhadap berkas klaim dari rumah sakit. Proses ini dilakukan secara berkala untuk memastikan layanan yang diberikan layak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Endah Puspita Wardani mengingatkan peserta mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ia mengimbau peserta mandiri untuk disiplin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
“Untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembayaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah,” tambah Endah.
Guna memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan kanal komunikasi jika terjadi kendala di lapangan melalui Petugas PIPP di setiap rumah sakit, Call Center 165, dan Layanan Digital PANDAWA.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat Bojonegoro semakin memahami prosedur JKN agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara bijak, efektif, dan tepat sasaran.










