BOJONEGORO – Polres Bojonegoro, Jawa Timur, baru-baru ini berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan empat orang tersangka.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis, (24/04/2025). hasil dari laporan yang diterima dari agen Brilink ‘Adha Reload’ di Kecamatan Kapas. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku terbilang cerdik dan berisiko tinggi.
Keempat tersangka, yang teridentifikasi dengan inisial MS, UF, NF, dan DB, tertangkap setelah mereka melakukan transaksi dengan cara menyerahkan uang senilai Rp 10.000.000, namun secara diam-diam menyelipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Setelah penangkapan, Polisi menyita barang bukti yang terdiri dari 27 lembar uang rupiah palsu dengan 27 nomor seri unik, serta beberapa barang lain yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam melakukan transaksi keuangan.
Kewaspadaan ini sangat penting untuk mencegah penipuan serta peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak. Jika masyarakat menemukan uang palsu, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk mengambil langkah yang diperlukan.
Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian diharapkan dapat mencegah tindak pidana, serta meningkatkan rasa aman di lingkungan.