BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna Pada tanggal 26 Juni 2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sahudi, S.E., M.AP. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah yang mewakili Bupati Bojonegoro.
Tiga regulasi penting dibahas dalam agenda tersebut, yaitu rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengarusutamaan gender, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2024, serta kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa penetapan raperda tentang pengarusutamaan gender merupakan bukti nyata komitmen daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan. Regulasi ini diharapkan dapat mengarahkan semua program dan kebijakan dengan memikirkan dampaknya terhadap perempuan dan laki-laki, memastikan tidak ada kelompok yang terpinggirkan dalam proses pembangunan.
Dalam rapat tersebut, juga disampaikan capaian positif Kabupaten Bojonegoro dalam pengelolaan keuangan. Selama sebelas tahun berturut-turut, laporan keuangan kabupaten ini memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menunjukkan konsistensi dalam penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Namun, pemerintah daerah mengingatkan bahwa keberhasilan ini perlu dipertahankan melalui peningkatan kapasitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan penetapan regulasi-regulasi tersebut, DPRD Bojonegoro dan pemerintah daerah berkomitmen untuk mengoptimalkan penyelenggaraan program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang lebih bahagia, makmur, dan membanggakan.