Liputanbojonegoro.com, Sidoarjo – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bekerja sama dengan Satgas Pangan Provinsi Jatim dan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan beras yang merugikan masyarakat. Seorang pelaku berinisial MLH ditangkap setelah terbukti memproduksi dan menjual beras oplosan dengan keuntungan fantastis.
Modus operandi pelaku, yang merupakan pemilik CV Sumber Pangan Grup dengan merek beras SPG, adalah mencampurkan satu kilogram beras premium dengan sepuluh kilogram beras medium. Beras oplosan ini kemudian dikemas ulang dan diberi label premium, lengkap dengan logo SNI dan Halal palsu.
Kepala Polda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menjelaskan bahwa produk tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.900 per kilogram. Praktik ilegal ini telah dijalankan selama lebih dari dua tahun. “Dalam sehari, pabriknya bisa memproduksi 12 hingga 14 ton beras oplosan,” ujar Irjen Nanang.
Penggerebekan pada 29 Juli 2025 lalu berhasil menyita barang bukti berupa 12,5 ton beras oplosan yang siap edar, bahan baku, serta peralatan produksi. Total kerugian negara akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp13 miliar.
MLH dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yaitu denda hingga Rp7,5 miliar dan pidana penjara hingga delapan tahun.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengawasan ketat di pasar-pasar tradisional dan distributor untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Saat ini, Polresta Sidoarjo masih terus menarik produk beras oplosan dari peredaran dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.






