Pemerintahan

Pemerintah Bojonegoro Memberantas Rokok Ilegal di Tahun 2025

liputanbojonegoro637
×

Pemerintah Bojonegoro Memberantas Rokok Ilegal di Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
825444a8 f834 4e83 b168 eba5d6ed08d3

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bertindak nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Melalui satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Kabupaten Bojonegoro membentuk tim gabungan untuk melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal pada tahun 2025. Operasi ini dilaksanakan di Kecamatan Sumberrejo pada hari Selasa, (12/08/2025).

Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer, dan bagian perekonomian Pemkab Bojonegoro.

Operasi dibagi menjadi tiga tim, masing-masing terdiri dari 10 personel yang menyisir toko-toko di wilayah Sumberrejo yang berpotensi menjual rokok ilegal.

Menurut Yoppy Rahmat Wijaya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bojonegoro, target dari operasi ini adalah pasar desa, ekspedisi, dan toko kelontong.

Pada hari tersebut, tim melakukan penyisiran ke berbagai lokasi, namun belum menemukan adanya rokok ilegal. Selain operasi, Yoppy juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan di beberapa kecamatan, termasuk Sumberrejo dan Kasiman, dengan rencana untuk diperluas ke Kecamatan Sekar.

“Sosialisasi ini akan dilakukan di enam titik lokasi, dan operasi pasar dilakukan secara merata di 28 kecamatan di Bojonegoro,” jelas Yoppy.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakan peraturan terkait barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal.