Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah mengumumkan kebijakan parkir gratis di sejumlah ruas jalan protokol. Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), secara simbolis memasang banner parkir gratis pada Rabu (3/9/2025).
Pemasangan banner ini dilakukan di beberapa ruas jalan utama, termasuk Jl. Imam Bonjol, Jl. Hasyim Asy’ari, Jl. Mastrip, Jl. Pangsud, Jl. Trunojoyo, Jl. AKBP M. Suroko, Jl. Kartini, Jl. Teuku Umar, serta di area Pasar Kota Bojonegoro.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Aan Syahbana, inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah akses dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) No. 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Wakil Bupati Nurul Azizah menekankan bahwa layanan parkir gratis ini berlaku untuk seluruh kendaraan berpelat nomor S (lokal Bojonegoro), baik mobil maupun motor. Ia juga menjelaskan bahwa petugas parkir kini telah digaji oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bojonegoro, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya parkir.
Setelah agenda pemasangan banner, Wakil Bupati Nurul Azizah melanjutkan kegiatan dengan meninjau langsung situasi di Pasar Kota Bojonegoro. Dalam kunjungan tersebut, beliau berdialog dengan para pedagang dan pembeli untuk mengetahui kondisi dan aspirasi mereka secara langsung. (Prokopim)






