Peristiwa

sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Malo

liputanbojonegoro637
×

sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Malo

Sebarkan artikel ini
551877e8 0f6a 4096 a60d da223a4d8c45

Liputanbojonegoro.com,Bojonegoro – Pada siang hari itu, kegiatan sosialisasi terkait perundang-undangan di bidang cukai berlangsung dengan meriah pada hari Selasa, (23/09/2025). Di pendopo Kecamatan Malo, Bojonegoro.

Dihadiri oleh berbagai pihak, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rokok ilegal dan upaya mencegah peredarannya.

Kepala Bea Cukai Bojonegoro, yang diwakili oleh Dani Fianto, menjelaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat dalam menanggulangi masalah rokok ilegal.

“Kami ingin masyarakat memahami apa itu rokok ilegal dan bekerja sama dalam pencegahan peredarannya,” ujar Dani Fianto di hadapan peserta, yang terdiri dari pedagang rokok, tokoh masyarakat, dan anggota Satlinmas.

Dani melanjutkan, dalam semister pertama ini, pihaknya telah melakukan pemusnahan sebanyak 8.500.000 batang rokok ilegal. Hal ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam memberantas barang kena cukai ilegal.

Kasatpol PP, Heru Sugiharto, menambahkan bahwa sosialisasi ini juga termasuk dalam dua kegiatan, yaitu sosialisasi dan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Acara ini ditutup oleh narasumber dari Polsek dan Danramil Malo yang mengajak semua masyarakat untuk bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban di Bojonegoro, termasuk dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

“Kami akan terus bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat untuk pembangunan daerah yang aman dan damai,” tutup Lett. Edy Danramil Malo.