Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro, – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) yang memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu,(22/10/2025), di Ruang Angling Dharma.
Sosialisasi ini difokuskan pada dua regulasi penting, yaitu Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemkab Bojonegoro terhadap Program Nasional Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah, sesuai amanat Keputusan Bersama Tiga Menteri pada 25 November 2024. Perbup tersebut secara spesifik memberikan keringanan bagi MBR yang pertama kali membeli atau membangun rumah layak huni.
Tujuan utama penetapan Perbup ini adalah untuk:
1. Meringankan beban finansial masyarakat dalam kepemilikan rumah.
2. Meningkatkan kepastian hukum dan legalitas properti MBR.
3. Mendukung percepatan pembangunan perumahan MBR di Bojonegoro.
4. Mempercepat proses pelayanan perizinan pembangunan rumah rakyat.
Kepala Bapenda, Yusnita Liasari, menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak terkait—termasuk perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan stakeholder—memahami secara jelas mekanisme, kriteria, dan prosedur pengajuan pembebasan.
“Kami ingin pelaksanaannya di lapangan berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya. Sosialisasi ini dihadiri oleh total 83 peserta, terdiri dari 28 Camat, 50 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan 5 Pengembang.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam arahannya menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto.
Ia berharap pembebasan ini dapat memperbaiki tata kelola dan mendorong sinergi yang lebih baik dengan notaris dan pengembang, terutama dalam memberikan pelayanan notaris yang lebih cepat dan terjangkau.
“Mari kita bersama-sama menyukseskan program MBR ini agar niat baik pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian yang layak,” tutup Bupati. (Prokopim)






