Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro — Petugas gabungan dari Polres Bojonegoro dan sejumlah instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di toko tradisional, toko modern, dan produsen beras di wilayah hukum Polres Bojonegoro pada Senin (27/10/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium tetap stabil di pasaran serta mencegah lonjakan harga menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kegiatan pengecekan dipimpin oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Bojonegoro, IPDA A. Zaenan Na’im, didampingi anggota Unit II Pidsus. Turut serta dalam tim gabungan ini adalah perwakilan dari Bagian Perekonomian Kabupaten Bojonegoro, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog Bojonegoro, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok.
Lokasi sidak mencakup beberapa titik strategis yang merepresentasikan rantai distribusi beras, antara lain Swalayan Samudera, Indomaret, Pasar Tradisional Banjarejo, Toko Modern Nurul Mart, serta UD Fajar Fortuna Mandiri selaku produsen beras lokal.
Berdasarkan hasil pengecekan, stok beras di Bojonegoro dinyatakan aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Di seluruh titik pemantauan, petugas tidak menemukan adanya kelangkaan barang maupun praktik penimbunan oleh pelaku usaha.
Harga beras di pasaran juga terpantau stabil dan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Beras medium dijual sekitar Rp13.500 per kilogram, sementara beras premium berkisar Rp14.900 per kilogram. Harga ini belum mengalami kenaikan.
IPDA A. Zaenan Na’im menegaskan bahwa kegiatan sidak akan terus dilakukan secara berkala hingga akhir tahun 2025. “Kami ingin memastikan harga beras tetap terjaga dan tidak memberatkan masyarakat. Kestabilan harga pangan merupakan bagian penting dari keamanan ekonomi daerah,” ujarnya.
Petugas juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Dinas Perdagangan mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, bila ditemukan toko atau agen yang menjual beras di atas HET.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap sinergi erat antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pelaku usaha dapat menjaga pasokan tetap aman dan harga beras stabil, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam berbelanja kebutuhan pokok.






