Liputanbojonegoro.com, Jakarta – Kerja sama penjaminan ulang (reasuransi) antara PT Jamkrida Jawa Barat (Perseroda) dan PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi (Jakre) tengah menjadi perhatian publik.
Lembaga pemantau kebijakan publik Sorot Kebijakan mengungkap sejumlah temuan yang berpotensi menimbulkan beban finansial dengan nilai mendekati Rp100 miliar.
Sorot Kebijakan menyatakan, berdasarkan hasil telaah terhadap laporan pemeriksaan internal, terdapat piutang reguarantee atau klaim lama hingga September 2024 yang diperkirakan mencapai Rp36–37 miliar. Piutang tersebut diduga muncul akibat premi reasuransi pada periode sebelumnya yang belum disetorkan ke perusahaan reasuradur, sehingga kewajiban pembayaran klaim harus ditanggung pialang reasuransi dan hingga kini masih dalam proses penyelesaian bertahap.
Selain itu, ditemukan pula tunggakan premi reasuransi untuk periode pertengahan 2023 hingga akhir 2024 yang nilainya diperkirakan berkisar Rp46–50 miliar. Kondisi ini terjadi di tengah tingginya eksposur kewajiban Jamkrida Jabar yang dalam laporan keuangan disebut telah melampaui Rp3,7 triliun.
Sorot Kebijakan juga mencatat adanya piutang klaim risiko jiwa senilai sekitar Rp20 miliar pada periode pertengahan 2023 hingga akhir 2024. Klaim tersebut dinilai berpotensi tidak tertagih akibat perbedaan ketentuan kerja sama antara Jamkrida Jabar dan Jakre dengan perusahaan asuransi jiwa, sehingga risiko keuangan berpotensi harus ditanggung langsung oleh Jamkrida Jabar.
Direktur Eksekutif Sorot Kebijakan, Muholadun, menilai akumulasi persoalan tersebut berpotensi memengaruhi kesehatan keuangan dan tata kelola badan usaha milik daerah.
_“Ini bukan semata persoalan teknis arus kas, tetapi juga menyangkut tata kelola penjaminan. Tanpa langkah mitigasi yang serius, beban keuangan Jamkrida Jabar berpotensi terus meningkat,”_ ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Dalam konteks ekosistem penjaminan kredit daerah, Sorot Kebijakan turut menyinggung Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Meski menegaskan bahwa Bank BJB tidak tercantum sebagai pihak dalam perjanjian reasuransi tersebut, Sorot Kebijakan menilai gangguan tata kelola di Jamkrida Jabar dapat menimbulkan dampak tidak langsung terhadap sistem penjaminan kredit perbankan daerah.
_“Jamkrida Jabar memegang peran strategis dalam menjamin kredit perbankan daerah. Jika mekanisme reasuransi tidak berjalan optimal, risiko penjaminan akan sepenuhnya kembali ke Jamkrida dan berpotensi memengaruhi stabilitas ekosistem perbankan daerah,”_ tambahnya.
Sorot Kebijakan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut serta audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan daerah. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta meningkatkan pengawasan terhadap praktik penjaminan dan reasuransi yang melibatkan badan usaha milik daerah.
Lembaga tersebut juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk perbankan daerah, untuk memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan daerah.
Hingga berita ini dipublikasikan, PT Jamkrida Jawa Barat (Perseroda) dan PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut maupun langkah yang akan diambil ke depan.






