Pemerintahan

Pencegahan Korupsi di Bojonegoro: Surat Edaran Bupati

liputanbojonegoro637
×

Pencegahan Korupsi di Bojonegoro: Surat Edaran Bupati

Sebarkan artikel ini
DBCB149B 07C5 41A5 8AA0 3AB946B16FB4

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmen yang kuat dalam melakukan pencegahan korupsi dan gratifikasi. Dalam upaya memperkuat integritas, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur langkah-langkah pencegahan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat Edaran nomor: 700/2648/412.100/2025 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat Edaran ini menekankan tiga poin penting bagi seluruh aparatur negara dan pemangku kepentingan.

Pertama, tidak melakukan upaya memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar integritas dalam pemerintahan dapat terjaga dengan baik.

Kedua, untuk gratifikasi yang tidak dapat ditolak, seperti bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak-pihak yang memerlukan. Para penerima juga diwajibkan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan.

Ketiga, Surat Edaran tersebut menegaskan agar tidak ada penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun. Dalam konteks ini, peningkatan integritas dalam pelaksanaan tugas di tahun 2026 menjadi fokus utama. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat menjadikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bojonegoro semakin bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.