Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa pelaksanaan program Beasiswa Pendidikan Tinggi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini merespons dinamika pengajuan beasiswa oleh sejumlah mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas) Cepu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Perguruan Tinggi.
Dalam keterangannya pada Senin (12/01/2026), Anwar mengungkapkan bahwa kendala utama bagi sejumlah pemohon dari PEM Akamigas terletak pada persyaratan jalur masuk universitas.
“Kami sudah menjelaskan langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan. Berdasarkan aturan, salah satu syarat utama Beasiswa Scientist adalah mahasiswa tidak berasal dari jalur masuk mandiri,” tegas Anwar.
Ia menambahkan, saat mahasiswa datang untuk proses administrasi awal, pihak dinas telah menginformasikan bahwa verifikasi ulang masih harus dilakukan sebelum pengajuan Surat Keputusan (SK) Bupati. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kampus PEM Akamigas, diketahui bahwa pola penerimaan mahasiswa di sana menggunakan jalur pendaftaran mandiri, bukan seleksi nasional seperti SNBP atau SNBT.
Dinas Pendidikan merinci beberapa poin administratif yang menjadi landasan verifikasi ulang, di antaranya:
1. Syarat Beasiswa Scientist: Sesuai Perbup, penerima tidak diperbolehkan menempuh pendidikan melalui jalur mandiri.
2. Hasil Koordinasi Kampus: Keterangan resmi dari PEM Akamigas mengonfirmasi bahwa penerimaan mahasiswa di lembaga tersebut tidak melalui jalur seleksi nasional (SNBP/SNBT).
3. Transparansi Informasi: Ketentuan persyaratan telah disampaikan secara langsung kepada mahasiswa saat proses klarifikasi berlangsung.
4. Validasi Data Sosial: Khusus beasiswa yang mensyaratkan kriteria ekonomi (DTKS/DTSEN Desil 1–5), Disdik bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memastikan akurasi data penerima.
Terkait enam mahasiswa PEM Akamigas yang mengajukan Beasiswa Scientist, Disdik memastikan prosesnya tidak dapat dilanjutkan. Keputusan ini diambil karena jalur penerimaan mereka tidak memenuhi kualifikasi seleksi nasional yang ditetapkan dalam regulasi daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen menjalankan program ini secara objektif dan berlandaskan regulasi yang ada. Kami tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi melalui mekanisme resmi bagi pihak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” pungkas Anwar.







