Pemerintahan

Bojonegoro Matangkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

liputanbojonegoro637
×

Bojonegoro Matangkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
E5282FA8 838B 4F40 AA5F 0605875228B9

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus bergerak cepat dalam memperkuat payung hukum perlindungan sosial.

Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Pemkab menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus di Aula MCM Bojonegoro, Rabu (4/2/2026).

Dua regulasi yang sedang digodok tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) serta Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Kepala DP3AKB Bojonegoro, Ahmad Hernowo, menjelaskan bahwa keberadaan Perda ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan kebutuhan mendesak mengingat masih ditemukannya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lapangan.

Lebih lanjut, Hernowo mengungkapkan bahwa regulasi ini merupakan kunci bagi Bojonegoro untuk naik level dalam penilaian Kabupaten Layak Anak. Setelah sukses mempertahankan predikat KLA Kategori Madya selama tiga tahun berturut-turut (2023-2025), Pemkab kini membidik predikat Nindya.

“Untuk mencapai kategori Nindya, salah satu indikator pentingnya adalah daerah harus memiliki Perda terkait perlindungan perempuan dan anak serta penyelenggaraan KLA yang efektif dan responsif,” tegas Hernowo.

Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Aan Syahbana, yang hadir mewakili Bupati Bojonegoro, menekankan bahwa isu perlindungan anak dan perempuan adalah tanggung jawab kolektif. Menurutnya, pemenuhan hak dasar anak—seperti hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dari diskriminasi, hingga hak partisipasi—membutuhkan keterlibatan sosial.

“Upaya mewujudkan KLA tidak dapat dilaksanakan oleh satu perangkat daerah saja, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari keluarga, masyarakat, hingga seluruh elemen pemerintahan,” ujar Aan.

Langkah strategis ini sejalan dengan visi besar Kabupaten Bojonegoro yang ingin menciptakan masyarakat yang Bahagia, Makmur, dan Membanggakan. Perlindungan perempuan dan anak bahkan telah dimasukkan ke dalam Program Prioritas Ketiga dalam RPJMD 2025-2029.

FGD ini turut menghadirkan narasumber ahli dari Universitas Airlangga (UNAIR) selaku konsultan penyusun Naskah Akademik. Diskusi berlangsung interaktif dengan kehadiran perwakilan DPRD Bojonegoro, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA), Forum Anak Bojonegoro (FABO), hingga akademisi dari STIKES Rajekwesi.

Melalui keterlibatan berbagai pihak ini, Raperda yang dihasilkan diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen perlindungan yang konkret dan aplikatif bagi warga Bojonegoro.