Liputanbojonegoro.com, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar untuk PT Perseroda Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.
Usulan tersebut disampaikan dalam Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna di DPRD Jawa Timur, Rabu (18/2/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan penjaminan kredit bagi UMKM di Jawa Timur yang mulai mendekati ambang batas regulasi permodalan.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa saat ini posisi gearing ratio (rasio pengungkitan) Jamkrida Jatim telah mencapai 35 kali. Angka tersebut hampir menyentuh batas maksimal sebesar 40 kali yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 2/POJK.05/2017.
“Setiap Rp1 modal saat ini menopang Rp35 nilai penjaminan. Semakin mendekati angka 40 kali, maka ruang perusahaan untuk menambah penjaminan baru akan semakin sempit,” ujar Khofifah.
Hingga Juni 2025, Jamkrida Jatim tercatat telah memberikan kontribusi besar bagi sektor ekonomi kerakyatan, dengan Jumlah Nasabah: 122.750 UMKM di Jawa Timur, Total Nilai Penjaminan: Mencapai Rp10,11 triliun, dan Kondisi Modal Dari total modal dasar sebesar Rp600 miliar, modal yang disetor saat ini baru tercatat sebesar Rp180 miliar.
Untuk merealisasikan suntikan dana sebesar Rp300 miliar tersebut, Pemprov Jatim mengusulkan pembentukan Perda baru. Perda ini nantinya sekaligus akan mencabut ketentuan penyertaan modal lama yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013.
Khofifah menegaskan bahwa tambahan modal ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan kesehatan keuangan perusahaan. Dengan modal yang lebih kuat, Jamkrida diharapkan memiliki ruang ekspansi yang lebih luas untuk mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil di seluruh Jawa Timur.
Penyertaan modal ini akan meningkatkan modal disetor Jamkrida dari Rp180 miliar menjadi Rp480 miliar, yang secara otomatis akan menurunkan gearing ratio ke level yang lebih aman dan memberikan napas baru bagi ekspansi kredit UMKM.






