HukrimPeristiwa

Sertifikat PTSL Warga Sambongrejo Akhirnya Terbit, BPN Bojonegoro Pastikan Berkas Lama Diselesaikan

liputanbojonegoro637
×

Sertifikat PTSL Warga Sambongrejo Akhirnya Terbit, BPN Bojonegoro Pastikan Berkas Lama Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
EB176455 63AD 4325 8C61 233DAB474308

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Kabar baik datang bagi warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.

Sertifikat tanah yang diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 akhirnya berhasil diterbitkan setelah sempat tertunda selama beberapa waktu.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro memastikan bahwa sejumlah sertifikat yang sempat mandek kini telah selesai diproses dan diserahkan kepada pemiliknya.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Chairul Anwar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah, khususnya melalui program PTSL.

Menurutnya, dari laporan yang diterima terkait program PTSL di Desa Sambongrejo, sebanyak 7 bidang tanah kini telah berhasil diterbitkan sertifikatnya.

“Apabila ada masyarakat Bojonegoro yang sudah mengikuti program PTSL tetapi sampai saat ini sertifikatnya belum terbit, silakan datang langsung ke Kantor BPN Bojonegoro untuk berkomunikasi dengan kami,” ujar Chairul Anwar, Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Kantor Pertanahan Bojonegoro, mulai dari kepala kantor hingga para kepala seksi, memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan proses sertifikasi tanah masyarakat yang masih tertunda.

“Kalau memang ada yang belum selesai, kami berkomitmen untuk menyelesaikannya. Semua jajaran di kantor pertanahan bekerja agar persoalan seperti ini bisa ditangani dengan baik,” jelasnya.

Terkait biaya penerbitan sertifikat, Chairul menegaskan bahwa masyarakat hanya dikenakan biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

“Biayanya sesuai aturan PNBP, yaitu sebesar Rp50.000,” tambahnya.

Sebagian besar warga mengambil sertifikat mereka secara langsung, sementara sebagian lainnya melalui mekanisme penyerahan yang telah diatur oleh pemerintah desa.

Pihak Kantor Pertanahan Bojonegoro kembali menghimbau masyarakat agar tidak ragu untuk datang langsung ke kantor apabila menemukan kendala terkait penerbitan sertifikat tanah.

Dengan adanya komunikasi langsung antara masyarakat dan kantor pertanahan, diharapkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan dokumen pertanahan dapat segera diselesaikan.

“Kami membuka ruang komunikasi bagi masyarakat. Jika ada sertifikat yang belum terbit atau ada masalah terkait PTSL, silakan datang ke kantor agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkas Chairul.

Salah satu warga penerima sertifikat, Nyamiren, mengaku bersyukur karena sertifikat tanah yang sudah lama dinantikan akhirnya bisa diterbitkan.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya warga sempat menunggu cukup lama sejak mengikuti program PTSL pada tahun 2019.

“Alhamdulillah sekarang sertifikatnya sudah jadi. Kami sebagai warga tentu merasa lega karena akhirnya tanah yang kami miliki sudah memiliki kepastian hukum,” ungkap Nyamiren.

Menurutnya, keberadaan sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat, tidak hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga memberikan rasa aman terhadap status tanah yang dimiliki.

Nyamiren juga berharap program PTSL terus berjalan dengan baik sehingga masyarakat lainnya yang belum memiliki sertifikat dapat segera memperoleh hak yang sama.

“Kami berharap program seperti ini terus dilanjutkan dan kalau ada yang belum selesai bisa segera ditangani seperti yang kami alami sekarang,” tuturnya.

Melalui komitmen tersebut, Kantor Pertanahan Bojonegoro berharap seluruh proses sertifikasi tanah melalui program PTSL dapat berjalan tuntas sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.