HukrimPemerintahan

Hentikan Aksi Koboi! Dinas Bina Marga Bojonegoro Tegaskan Prosedur Resmi Pengawasan Proyek

liputanbojonegoro637
×

Hentikan Aksi Koboi! Dinas Bina Marga Bojonegoro Tegaskan Prosedur Resmi Pengawasan Proyek

Sebarkan artikel ini
EBC5DB1E 9502 47CB A05A 20E4DC3F1673

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro  – Jagat media sosial di Kabupaten Bojonegoro baru-baru ini dihebohkan oleh peredaran video yang memperlihatkan aksi pengujian beton (core drill) secara mandiri oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan seseorang yang mengaku jurnalis.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Bina Marga serta Inspektorat Kabupaten Bojonegoro angkat bicara dan memberikan teguran keras terkait prosedur pengawasan proyek.

Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa pada dasarnya masyarakat, LSM maupun media memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Namun pengawasan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek, seharusnya dilaporkan terlebih dahulu kepada dinas terkait maupun Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan secara resmi.

“Pengawasan oleh masyarakat, LSM maupun media tentu diperbolehkan. Namun jika ada dugaan pelanggaran, mekanismenya adalah melaporkan ke dinas terkait atau Inspektorat agar bisa ditindaklanjuti secara resmi. Semua pihak harus memahami porsi dan mekanisme pengawasan yang benar,” ujarnya.

Penjelasan serupa juga disampaikan saat Kabiro Globalindo bersama awak media Elang Mas mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro guna meminta penjelasan terkait aturan tersebut.

Dalam pertemuan itu, perwakilan Inspektorat, PK Andi dan Hafis, menegaskan bahwa kegiatan pengujian beton seperti core drill tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa proses administrasi yang jelas.

Mereka menjelaskan, jika ada dugaan temuan terhadap suatu pekerjaan proyek, pihak yang menemukan seharusnya terlebih dahulu membuat laporan resmi kepada dinas terkait.

Selanjutnya dapat mengajukan permohonan izin kepada pihak pelaksana kegiatan, seperti rekanan, pemerintah desa, maupun kecamatan.

“Setelah itu suratnya juga ditembuskan ke dinas terkait dan Inspektorat. Bahkan jika ada dugaan mengarah ke tindak pidana bisa juga ditembuskan ke BPK atau pihak kepolisian. Jika seluruh proses administrasi sudah dilakukan dan disetujui, barulah kegiatan uji beton dapat dilaksanakan secara resmi,” jelasnya.

Pihak Inspektorat juga menegaskan bahwa tindakan melakukan pengujian atau mengambil sampel pada proyek pembangunan tanpa izin dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila menyebabkan kerusakan pada konstruksi atau dilakukan di area pekerjaan tanpa persetujuan pihak yang berwenang.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki tempat atau wilayah milik pihak lain tanpa izin, serta Pasal 406 KUHP mengenai perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap barang atau bangunan milik orang lain.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan profesi pers namun tidak melalui prosedur kerja jurnalistik yang benar, maka dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya kewajiban wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM dan media, tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan sesuai aturan.

Dengan demikian, pengawasan terhadap pembangunan dapat berjalan secara objektif, transparan, serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.