Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi di ruang Komisi A. Pada hari Rabu, (18/02/2026).
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan mengenai sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro.
Dengan mengenakan batik sebagai busana resmi, pimpinan dan anggota Komisi A hadir untuk memberikan perhatian serius terhadap isu yang dihadapi masyarakat.
Audiensi kali ini dihadiri oleh Camat Bojonegoro, Lurah Ledok Kulon, serta Sdri. Siti Musyarofah (RT 4 RW 1 Kelurahan Ledok Kulon) yang merupakan pihak yang berkepentingan dalam persoalan sengketa tanah.
Setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi permasalahan, dasar kepemilikan, serta dokumen pendukung yang relevan dengan isu yang dibahas.
Ini merupakan langkah penting untuk memastikan semua sudut pandang terwakili dalam proses penyelesaian sengketa.
Dalam forum tersebut, Komisi A menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa tanah secara musyawarah dan transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD juga mendorong pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk melakukan verifikasi administrasi dan pendalaman data.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di masyarakat. Dengan pendekatan yang baik, diharapkan semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan.






