Liputanbojonegoro.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur resmi menyepakati penguatan implementasi Restorative Justice melalui penerapan Pidana Kerja Sosial.
Kesepakatan ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) serentak yang diikuti oleh kepala daerah, termasuk Bupati Bojonegoro, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).
Acara ini juga dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa bertajuk “Caraka Dharma Sasaka”.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah nyata penegakan hukum yang lebih humanis. Menurutnya, Pemerintah Daerah siap memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Ini adalah langkah mewujudkan keadilan yang berpihak pada masyarakat. Kami di daerah siap memfasilitasi pelaksanaan teknis agar aturan ini berjalan optimal,” ujar Khofifah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menjelaskan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan instrumen baru dalam KUHP Nasional sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek.
• Sasaran: Tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
• Kriteria Denda: Tindak pidana dengan denda kurang dari Rp10 juta.
• Sinergi: Kejaksaan menjamin kepastian hukum, sementara Pemda menyediakan sarana, perizinan, dan kesempatan kerja sosial bagi pelanggar.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Dr. Asep N. Mulyana, memaparkan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan besar dalam wajah hukum Indonesia. Terdapat pergeseran dari sekadar menghukum menjadi memperbaiki, yang mencakup tiga aspek:
1. Keadilan Korektif: Fokus pada perbaikan perilaku pelaku.
2. Keadilan Restoratif: Menitikberatkan pada pemulihan hak korban.
3. Keadilan Rehabilitatif: Upaya pemulihan bagi kedua belah pihak (pelaku dan korban).
“KUHP Nasional mengakui hukum yang hidup di masyarakat (living law). Kita ingin penyelesaian perkara tidak semata-mata melalui penjara, melainkan melalui pemulihan hubungan sosial dan mempercepat penyelesaian perkara,” terang Asep.
Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan pada sistem peradilan di Jawa Timur, di antaranya: Mengurangi kepadatan Lapas (overcapacity), Memulihkan harmoni sosial di tengah masyarakat, Efisiensi proses hukum untuk perkara-perkara kecil/ringan.







