Pemerintahan

Bawaslu Gelar Rakor Bersama Panwaslu Se-Kecamatan Tuban

liputanbojonegoro637
×

Bawaslu Gelar Rakor Bersama Panwaslu Se-Kecamatan Tuban

Sebarkan artikel ini
D839ddab B1f0 4140 89fc 5eebc0468311

TUBAN, Liputanbojonegoro.com -Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Tuban 27-28 Oktober 2024 di salah satu hotel di Tuban.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid menyampaikan, kegiatan 2 hari ini dalam rangka rakor pimpinan antara Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan. “Ini dalam rangka melakukan proses pengawasan kampanye mulai dari pembahasan upaya pencegahan hingga penindakan pelanggaran kampanye,” ungkap Bung Naha sapaannya, Senin (28/10).

Hal tersebut, kata dia, mulai dari yang sudah dilakukan, sedang dilakukan, bahkan ke depan juga berpotensi dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dalam proses pengawasan kampanye. “Hasilnya ada beberapa dugaan pelanggaran administrasi yang sudah didata Panwaslu Kecamatan,” beber dia.

Dari situ, kemudian Panwaslu Kecamatan telah merekomendasikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkaitan adanya APK yang melanggar. APK yang melanggar tersebut, dari pengakuannya rata-rata yang paling banyak adalah cara pemasangan. Sebab dari hasil pengawasan ada yang dipaku di pohon dan lokasi pemasangan yang berada di lokasi pendidikan, tempat ibadah atau fasilitas pemerintah. “Harapannya, rakor teknis ini dapat menyolidkan jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD, sehingga dapat meningkatkan kinerja,” imbuh pria kelahiran 1993 itu.

Sebab, ia tegaskan Pilkada serentak 2024 sudah memasuki hitungan kurang dari sebulan. Besar harapannya agar Panwaslu Kecamatan mempersiapkan diri menghadapi tahapan kampanye, masa tenang, pungut hitung dan rekapitulasi.

 

Tubankab- Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Tuban 27-28 Oktober 2024 di salah satu hotel di Tuban.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid menyampaikan, kegiatan 2 hari ini dalam rangka rakor pimpinan antara Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan. “Ini dalam rangka melakukan proses pengawasan kampanye mulai dari pembahasan upaya pencegahan hingga penindakan pelanggaran kampanye,” ungkap Bung Naha sapaannya, Senin (28/10).

Hal tersebut, kata dia, mulai dari yang sudah dilakukan, sedang dilakukan, bahkan ke depan juga berpotensi dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dalam proses pengawasan kampanye. “Hasilnya ada beberapa dugaan pelanggaran administrasi yang sudah didata Panwaslu Kecamatan,” beber dia.

Dari situ, kemudian Panwaslu Kecamatan telah merekomendasikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkaitan adanya APK yang melanggar. APK yang melanggar tersebut, dari pengakuannya rata-rata yang paling banyak adalah cara pemasangan. Sebab dari hasil pengawasan ada yang dipaku di pohon dan lokasi pemasangan yang berada di lokasi pendidikan, tempat ibadah atau fasilitas pemerintah. “Harapannya, rakor teknis ini dapat menyolidkan jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD, sehingga dapat meningkatkan kinerja,” imbuh pria kelahiran 1993 itu.

Sebab, ia tegaskan Pilkada serentak 2024 sudah memasuki hitungan kurang dari sebulan. Besar harapannya agar Panwaslu Kecamatan mempersiapkan diri menghadapi tahapan kampanye, masa tenang, pungut hitung dan rekapitulasi.