Liputanbojonegoro.com, Surabaya – Tepat 80 tahun silam, pada tanggal 17 Agustus 1945, sebuah peristiwa bersejarah terjadi di Jakarta. Namun, penyebaran berita mengenai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke seluruh penjuru negeri tidaklah mudah.
Di bawah pengawasan ketat Balatentara Jepang, para wartawan harus berjuang keras agar berita penting itu bisa sampai ke tangan rakyat.
Di Surabaya, kantor berita Domei menjadi saksi bisu perjuangan ini. Sekitar pukul 12.00, sebuah pesan morse misterius dari Domei pusat di Jakarta diterima oleh markonis Jacob dan Soemadi.
Morse itu ternyata berisi teks lengkap Proklamasi yang baru saja dibacakan oleh Sukarno dan Hatta. Hebatnya, berita ini sampai di Surabaya hanya 15 menit setelah proklamasi dikumandangkan.
Berita tersebut segera diserahkan ke bagian redaksi, di mana para jurnalis seperti Soetomo (Bung Tomo), RM Bintarti, dan kawan-kawan menyambutnya dengan gembira dan antusias. Mereka menyadari betapa pentingnya pesan ini bagi perjuangan bangsa.
Namun, kegembiraan itu tidak berlangsung lama. Sesuai prosedur, berita itu harus melewati Hodokan, atau dinas sensor Jepang. Petugas Hodokan langsung menahan berita tersebut dan melarangnya untuk disiarkan, mengklaim bahwa berita itu tidak benar.
Meski demikian, keberanian para wartawan tidak pudar. Secara diam-diam, Jacob meneruskan naskah proklamasi itu ke harian Soeara Asia, yang letaknya berdekatan.
Redaktur Soeara Asia, Mohammad Ali, pun mempersiapkan halaman depan koran dengan judul “Proklamasi Indonesia Merdeka.”
Namun, Hodokan kembali campur tangan dengan mengirim bantahan. Mohammad Ali sempat ragu, tetapi ia tidak menyerah.
Ia langsung menelepon Domei pusat di Jakarta untuk konfirmasi. Jawaban dari seorang staf bernama Ahmad mempertegas kebenaran berita itu, “Teruskan saja, berita itu sudah betul.”
Meski konfirmasi itu datang terlambat untuk halaman depan, berita proklamasi akhirnya berhasil dimuat sebagai “Stop Press” di koran sore hari itu. Penyebaran berita yang singkat namun kuat ini segera menyebar secara berantai, memicu kegembiraan dan semangat juang di seluruh kota.
Keesokan harinya, pada 18 Agustus 1945, harian Soeara Asia memuat berita Proklamasi secara lengkap di halaman pertamanya, memastikan semua orang tahu tentang kemerdekaan bangsa Indonesia.
Peristiwa ini menyoroti bagaimana pers pada masa itu beroperasi di bawah pengawasan yang sangat ketat. Sejak awal pendudukan Jepang, semua media, termasuk surat kabar dan radio, dikendalikan sepenuhnya.
Hodokan memiliki wewenang untuk menyensor semua materi cetak, mulai dari koran hingga undangan. Undang-Undang No. 18 tanggal 25 Mei 1942 bahkan mengancam para pelanggar dengan hukuman berat.
Meskipun dalam kondisi yang sulit, para wartawan di Surabaya terus berupaya menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Dengan kecerdasan dan keberanian mereka, berita proklamasi dapat menembus batasan sensor dan menjadi pemantik semangat perjuangan di Surabaya dan sekitarnya.
Perjuangan yang dilakukan oleh para jurnalis dan markonis pada 80 tahun silam adalah pengingat betapa pentingnya kebebasan pers dan keberanian untuk melawan penindasan.
Kisah ini tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga inspirasi bagi generasi sekarang untuk terus menghargai peran media dalam menyebarkan kebenaran.






