Pemerintahan

Bojonegoro Raih Peringkat 5 Lomba TP Posyandu Jatim 2025

liputanbojonegoro637
×

Bojonegoro Raih Peringkat 5 Lomba TP Posyandu Jatim 2025

Sebarkan artikel ini
Cb3d80e6 5b5e 4d7f a91e 6b952881617b

Liputanbojonegoro.com , Surabaya – Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Bojonegoro menorehkan prestasi membanggakan setelah dinobatkan sebagai Peserta Peringkat 5 Lomba Tim Pembina Posyandu Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.

Penghargaan ini diserahkan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Pembina Posyandu Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Semeru, Aria Hotel Surabaya, pada Selasa (04/11/2025).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Ketua TP Posyandu Kabupaten Bojonegoro, Cantika Wahono, didampingi Sekretaris Tim Pembina Posyandu, Ibu Evie Octavia.

Rakorda ini menghadirkan seluruh Ketua TP Posyandu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai tindak lanjut dari rapat TP Posyandu Pusat di Jakarta pada 22 September 2025.

Kegiatan dibuka oleh Ketua TP Posyandu Provinsi Jawa Timur, Arumi Bachsin, yang menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting bagi penguatan kelembagaan Posyandu. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

Regulasi ini menjadi tonggak baru yang tidak lagi membatasi Posyandu hanya pada urusan kesehatan. Posyandu kini bertransformasi menjadi pusat pelayanan terpadu dengan mengintegrasikan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM),” jelas Ibu Arumi.

Ia menjelaskan Enam Bidang SPM yang wajib diintegrasikan oleh Posyandu meliputi Kesehatan, Pendidikan,  Sosial, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dab Ketenteraman serta Ketertiban Umum. Ukanpya

Materi pembinaan utama yang disampaikan oleh Dinas PMD dan Bappeda Jawa Timur dalam Rakorda ini mengangkat topik sentral, Kolaborasi Pemda dalam Meningkatkan Pelayanan Posyandu 6 Bidang, dan Peran Pemda dalam Transformasi Posyandu sebagai Pilar Pembangunan Daerah

Untuk mewujudkan transformasi ini, Arumi Bachsin menekankan dua langkah strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh TP Posyandu Kabupaten/Kota yaitu Penyelarasan Kebijakan dan Rencana Aksi Daerah, dan  Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Posyandu

Hasil yang diharapkan dari Rakorda ini adalah agar Tim Posyandu dari Kabupaten/Kota memiliki sinergitas persepsi dan pemahaman yang sama terkait implementasi Permendagri 13/2024. Selain itu, Rakorda ditargetkan mampu menghasilkan Rencana Strategis (Renstra) yang jelas untuk TP Posyandu di daerah kedepan, memastikan arah kebijakan Posyandu terintegrasi dan berkelanjutan.(Prokopim)