Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menunjukkan komitmen serius dalam mempercepat pengelolaan sampah di daerahnya, sekaligus memenuhi kriteria penilaian Adipura. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Pengarahan bersama Tim Penilai Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang digelar pada hari Kamis, (04/12/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, berfokus pada strategi percepatan pengelolaan sampah dari sumber serta penguatan fasilitas pendukung di tingkat daerah.
Dalam paparannya, Ibu Wida, perwakilan Tim Penilai Adipura KLH, menyoroti beberapa tantangan utama yang harus segera diatasi Pemkab Bojonegoro:
• Pelarangan Open Dumping: Pemkab Bojonegoro diminta untuk kembali menekankan larangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping.
• Timbulan Sampah Tinggi: Timbulan sampah harian di Bojonegoro mencapai 368 ton/hari, dengan indeks timbulan 0,27 \, \text{kg/orang/hari}. Angka ini dinilai sangat membebani kapasitas TPA Banjarsari yang semakin terbatas.
• Minimnya Pengelolaan: Sekitar 90% sampah di Kabupaten Bojonegoro dilaporkan masih belum terkelola, diperparah dengan fasilitas daur ulang (Material Recovery Facility/MRF) yang juga minim.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala DLH Bojonegoro, Ibu Luluk Alifah, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro Nomor 800/997/412.217/2025 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bojonegoro telah menjadi landasan hukum untuk pemilahan dan pendataan pengelolaan sampah di sumber. DLH berkomitmen mendorong seluruh Camat di Bojonegoro untuk mengarahkan desa, RT/RW, dan masyarakat agar aktif mengelola sampah dari sumbernya.
Wakil Bupati Nurul Azizah menekankan pentingnya semangat kolaborasi dan advokasi dalam mengelola sampah dari hulu ke hilir. Upaya ini telah menunjukkan hasil awal:
• 21 dari 28 Kecamatan di Bojonegoro telah menyatakan kesiapan menerima bantuan sarana dan prasarana (sarpras) pengelolaan sampah, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan/atau TPS3R, dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait di pusat. Kecamatan yang siap antara lain Temayang, Margomulyo, Sukosewu, Baureno, dan Purwosari.
Wabup juga menyoroti aspek pendataan, yang harus mencakup kegiatan pengelolaan sampah oleh desa, pihak ketiga/offtaker, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), hingga bank sampah.
“Pendataan anggaran pengelolaan sampah sangat penting karena kriteria Adipura mensyaratkan anggaran pengelolaan sampah daerah mencapai 3%,” tegas Nurul Azizah.
Anggaran 3% ini dapat dipenuhi melalui kombinasi sumber dana, termasuk APBD, Corporate Social Responsibility (CSR), Donor/Hibah, atau kegiatan mandiri.
Rapat ditutup dengan penegasan dari Wakil Bupati bahwa Pemkab Bojonegoro berkomitmen penuh mengelola sampah dari hulu sampai hilir dengan semangat kolaborasi dan advokasi. Penilaian Adipura dijadikan momentum strategis untuk perbaikan tata kelola lingkungan secara menyeluruh di Kabupaten Bojonegoro. (Prokopim)






