Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, pada hari Rabu (10/12/2025), melantik empat Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang akan bertugas melanjutkan masa jabatan hingga tahun 2027. Acara pelantikan dilaksanakan di Pendopo Malowopati.
Empat Kepala Desa PAW yang dilantik adalah:
. Meyke Lelyana Sari, S.Pd. – KepalaDesa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro
• H. Imam Ghozali, S.E. – Kepala Desa Mbulaklo, Kecamatan Balen
• Drs. Andi Singgih Tri Wibanu, M.Si – Kepala Desa Kapas, Kecamatan Kapas
• Dwi Komariah – Kepala Desa Jumok, Kecamatan Ngraho
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menekankan pentingnya gerak cepat dalam adaptasi dan sinergitas dengan berbagai pihak demi memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Setyo Wahono menjelaskan bahwa terisinya kursi kepemimpinan desa ini bertujuan agar roda pemerintahan desa dapat berjalan maksimal hingga tahun 2027, memberikan pelayanan terbaik sesuai harapan masyarakat.
“Tugas Pemerintah Desa semakin kesini semakin beragam, permintaan masyarakat semakin komplek. Dan kita dituntut untuk untuk mampu melayani dengan maksimal. Baik itu dari program kerja hingga bentuk transparansi keuangan,” tegas Setyo Wahono.
Bupati Bojonegoro menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah tugas pokok yang wajib dilaksanakan dengan baik.
Lebih lanjut, Setyo Wahono meminta agar Kepala Desa PAW yang baru dilantik membangun komunikasi yang kuat dengan jajaran perangkat desa dan stakeholder terkait. Selain itu, penting untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan warga masyarakat guna menumbuhkan rasa memiliki dan kepedulian terhadap lingkungan.
“Saya meminta PAW Kepala Desa supaya dapat menciptakan lingkungan yang harmonis, mampu menumbuhkan kepedulian dan rasa memiliki terhadap desanya. Baik dalam bentuk gotong royong maupun dalam perencanaan pembangunan desa,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh perangkat desa untuk memberikan dukungan penuh kepada Kepala Desa yang baru.
Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, Kapolres Bojonegoro, Perwakilan Kodim 0813, Sekda Kabupaten Bojonegoro, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Kabupaten Bojonegoro, Kepala OPD PMD, serta jajaran perangkat desa terkait. (Prokopim)






