HukrimPertanian

Dinas Pertanian Tuban Sat-Set Tindak Tegas Terkait Kios Pupuk Bersubsidi Melebihi HET di Tambakboyo

liputanbojonegoro637
×

Dinas Pertanian Tuban Sat-Set Tindak Tegas Terkait Kios Pupuk Bersubsidi Melebihi HET di Tambakboyo

Sebarkan artikel ini
190f9b15 f080 41d0 a1e5 0ef3d3cabb46

TUBAN – Munculnya keluhan dari warga tentang dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, pada hari Rabu, (07/05/2025). Menarik perhatian serius dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, praktik ini telah terjadi di beberapa desa seperti Sawir, Mander, Dzikir, dan Plajan.

Para petani mengeluhkan harga yang diterapkan oleh kios penyalur tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Regulasi mengenai distribusi dan harga pupuk bersubsidi sudah sangat jelas.

Beberapa regulasi yang mengatur hal ini antara lain Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 yang telah diubah melalui Perpres No. 15 Tahun 2011, serta Peraturan Menteri Pertanian No. 41 Tahun 2021 mengenai penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi.

Kepala DKP2P Tuban, Eko Julianto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut berupa teguran kepada kios-kios yang bersangkutan dan melaporkannya ke PT Pupuk Indonesia.

“Sudah kami tindak lanjuti dengan memberikan teguran dan melaporkan ke Pupuk Indonesia,” ujarnya singkat.

DKP2P Tuban menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menertibkan distribusi pupuk subsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak petani.

Pihak media juga akan turut mengawal kasus ini dan melakukan koprdinasi dengan instansi terkain guna memastikan petani tidak dirugikan dan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran.