Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bojonegoro, Tutik Agustini, mengungkapkan bahwa meskipun IKD merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik, tingkat kesadaran masyarakat untuk mengaktifkannya masih relatif rendah karena faktor keamanan data dan literasi digital.
Tutik menegaskan bahwa masyarakat harus mengenali ciri-ciri penipuan yang kerap terjadi. Modus yang sering digunakan oknum tidak bertanggung jawab meliputi:
• Menghubungi warga secara pribadi melalui telepon atau WhatsApp.
• Meminta kode OTP (One-Time Password).
• Mengirimkan tautan (link) atau file palsu (.APK).
• Menawarkan aktivasi secara door-to-door.
“Kode OTP bersifat sangat rahasia. Jangan pernah memberikannya kepada siapa pun. Kami tidak pernah melakukan aktivasi melalui telepon atau pesan pribadi,” tegas Tutik dalam talkshow SAPA! Malowopati FM.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Joko Setio, menjelaskan bahwa IKD adalah solusi praktis agar masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik seperti KTP dan KK.
“Sistem keamanan IKD telah dirancang oleh Kemendagri. Data tetap terjaga dan aplikasi memiliki fitur keamanan yang mencegah pengguna melakukan tangkapan layar (screenshot),” jelas Joko. Saat ini, IKD sudah mulai dapat digunakan untuk layanan perbankan hingga transportasi.
Masyarakat dihimbau untuk mengikuti prosedur resmi aktivasi IKD sebagai berikut:
1. Unduh Aplikasi: Download “Identitas Kependudukan Digital” di Play Store atau App Store.
2. Pendaftaran: Masukkan NIK, nomor KK, email, dan nomor telepon.
3. Verifikasi Lapangan: Masyarakat wajib datang ke Kantor Dukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), atau Kantor Kecamatan terdekat untuk melakukan pemindaian barcode melalui aplikasi SIAK.
Bagi warga Bojonegoro yang sedang berada di luar daerah, aktivasi dapat dilakukan di kantor Dukcapil mana pun di seluruh Indonesia.
Untuk menghindari informasi hoaks, Disdukcapil Bojonegoro menyediakan layanan resmi melalui nomor WhatsApp berikut:
• Konsultasi Umum: 0813-8816-8631
• Pendaftaran Penduduk: 0857-7144-0833
• Pembuatan Akta: 0812-4982-7497
Masyarakat juga dapat mendatangi langsung Kantor Disdukcapil Bojonegoro di Jalan Pattimura Nomor 26.








