Peristiwa

Dishub Bojonegoro Melakukan Penataan Parkir Kawasan Publik

liputanbojonegoro637
×

Dishub Bojonegoro Melakukan Penataan Parkir Kawasan Publik

Sebarkan artikel ini
7CF0E31D C82A 4A91 AF8A 2F154A78E64F

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), terus berupaya untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dengan melakukan penataan dan penertiban parkir di sisi jalan umum, khususnya di kawasan sekitar alun-alun. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan dan menjamin keselamatan di kawasan publik.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Bambang Loemawan, menjelaskan bahwa pengaturan parkir dilakukan secara spesifik pada beberapa ruas jalan strategis di sekitar alun-alun. “Penataan parkir ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menciptakan keteraturan, khususnya di kawasan pusat kota yang aktivitasnya cukup tinggi,” ujarnya.

Bambang merinci aturan parkir yang baru di beberapa jalan. Pada Jalan Pahlawan, parkir tidak diperbolehkan di sisi utara, sementara sisi selatan diperbolehkan parkir. Pada Jalan Hasyim Asyari, sisi barat bagian selatan dan sisi timur tidak boleh parkir, sedangkan sebelah utara sisi barat diperbolehkan. Untuk Jalan Imam Bonjol, parkir hanya diperbolehkan di sisi utara. Khusus untuk Jalan P. Mastumapel, parkir dapat dilakukan di sisi timur maupun barat jalan.

Dishub juga menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengawasan di lapangan agar kebijakan ini dapat dipatuhi dengan baik. Dengan penataan tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap kawasan sekitar alun-alun menjadi lebih tertib, aman, dan mendukung aktivitas ekonomi serta sosial masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan agar mematuhi rambu serta ketentuan parkir yang telah ditetapkan demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.