Politik

DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

liputanbojonegoro637
×

DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Sebarkan artikel ini
E213035E 70FC 420E 9F59 3BEE653C9937

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (17/12/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, hingga camat se-Kabupaten Bojonegoro.

Seluruh fraksi di DPRD Bojonegoro menyatakan setuju atas pengesahan regulasi ini. Juru bicara Fraksi PKB, Muhamad Rozi, SH. Menekankan bahwa aturan ini merupakan bentuk perlindungan hak bagi masyarakat non-perokok untuk menghirup udara bersih.

“Merokok adalah pilihan pribadi, namun pilihan itu memiliki konsekuensi untuk menghormati orang lain. Fraksi PKB mendukung Raperda KTR sebagai perlindungan atas hak publik terhadap kesehatan,” tegas Rozi.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Fraksi Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat, PAN-BNR, dan Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional.

Ketua Pansus Raperda KTR, Donny Bayu Setiawan, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini telah disesuaikan dengan UU No. 12 Tahun 2011 dan aturan terbaru lainnya. Salah satu poin penting adalah penghapusan pasal mengenai radius penjualan rokok di dekat lembaga pendidikan karena keterbatasan kewenangan daerah.

Selain itu, Perda ini memuat ketentuan pidana bagi pelanggar yang diatur dalam Pasal 12:

• Sanksi Pidana: Kurungan paling lama 3 bulan.

• Sanksi Denda: Maksimal Rp1.000.000.

Fokus Lokasi Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sambutannya mengklarifikasi bahwa Perda ini tidak bermaksud melarang aktivitas merokok secara total, melainkan mengatur tata ruang agar tidak merugikan pihak lain.

Adapun lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi: Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Area bermain anak, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja, dan Tempat umum dan area publik tertentu lainnya.

“Perda ini bertujuan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan,” ujar Setyo Wahono.

Setelah penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini menunggu nomor register dari Gubernur Jawa Timur sebelum aturan ini resmi diundangkan dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Bupati berharap komitmen dan kesadaran bersama menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda KTR ini di lapangan guna mewujudkan lingkungan Bojonegoro yang lebih sehat.