PemerintahanPolitik

DPRD dan Pemkab Bojonegoro Sahkan Perda Dana Abadi Pendidikan dan APBD 2026

liputanbojonegoro637
×

DPRD dan Pemkab Bojonegoro Sahkan Perda Dana Abadi Pendidikan dan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
97E008D8 EB76 4C99 95D6 D6B33A1C5BCC

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro , 26 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara resmi mengesahkan dua regulasi strategis dalam Rapat Paripurna. Regulasi tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keduanya kini telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas layanan publik di Bojonegoro.

Pengesahan Perda Dana Abadi Pendidikan disahkan sebagai instrumen untuk menjamin keberlanjutan pendanaan pendidikan jangka panjang, sekaligus menegaskan keberpihakan pemerintah daerah terhadap generasi muda.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa Perda ini adalah langkah krusial untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

 “Pendidikan adalah investasi terbaik yang dapat kita wariskan. Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan langkah krusial untuk menjamin keberlangsungan pendidikan, tidak hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi Bojonegoro di masa depan.” Ucapnya Bupati Setyo Wahono.

Perda ini diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama:

1. Menjamin kesinambungan pendanaan pendidikan lintas tahun anggaran.

2. Memperluas akses pendidikan yang merata, inklusif, dan berpihak pada kelompok rentan.

3. Meningkatkan kualitas guru, sarana, dan inovasi pembelajaran.

4. Memperkuat daya saing SDM Bojonegoro menghadapi tantangan global.

Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga tata kelola dana yang transparan dan akuntabel.

Seluruh fraksi DPRD juga menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD 2026. Persetujuan ini disertai dengan beberapa catatan strategis dari fraksi-fraksi sebagai berikut:

• Fraksi Golkar: Mendorong percepatan pelaksanaan APBD sejak awal tahun untuk mempercepat pembangunan, perputaran ekonomi, ketahanan pangan, dan pemberdayaan UMKM.

• Fraksi PDI Perjuangan: Menekankan pentingnya peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan prioritas belanja publik bagi warga miskin, disabilitas, perempuan, dan kelompok rentan.

• Fraksi Gerindra: Menyoroti transparansi proyeksi SILPA dan meminta agar program strategis masyarakat (kesehatan, pendidikan, infrastruktur desa, dan pangan) tidak dipangkas.

DPRD menegaskan bahwa APBD 2026 harus dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi publik.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Setyo Wahono menyampaikan, “APBD 2026 bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, cepat, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.”

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan DPRD sepakat untuk melanjutkan kerja sama konstruktif demi memastikan implementasi Perda Dana Abadi Pendidikan dan APBD 2026 berjalan optimal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras, masukan, dan sinerginya selama proses pembahasan. Semoga langkah ini membawa Bojonegoro menjadi daerah yang lebih maju, inklusif, bahagia, dan membanggakan,” tutup Bupati. (Prokopim)