Liputanbojonegoro.com, Tuban – Isu pungutan liar di dunia pendidikan kembali menghangat, kali ini menimpa SMPN 3 Tuban. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya “sumbangan komite” sebesar Rp1.500.000 per siswa. Nominal yang dipukul rata ini memicu pertanyaan besar: apakah ini benar-benar sumbangan sukarela, atau justru pungutan berkedok partisipasi wali murid?
Keluhan ini bukan tanpa alasan. Sabtu, (16/08/2025). Salah satu wali murid, YN (44), menceritakan praktik pungutan ini sudah terjadi sejak anaknya duduk di kelas VII. “Dulu kelas VII ditarik Rp1.700.000, naik kelas VIII Rp500.000, sekarang kelas IX Rp1.500.000 lagi. Totalnya sudah lebih dari Rp3 juta,” ujarnya.
Nominal yang besar dan berulang ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat dengan ekonomi pas-pasan.
Senada dengan YN, wali murid lain, SS (46), mempertanyakan unsur sukarela dari sumbangan tersebut. “Kalau benar-benar sukarela, seharusnya tidak dipatok Rp1,5 juta per anak. Faktanya semua ditarik dengan jumlah yang sama,” tegasnya.
Meskipun pihak sekolah menawarkan opsi cicilan, nominal yang sudah ditentukan sejak awal mengikis makna kerelaan.
Menanggapi tudingan ini, Kepala SMPN 3 Tuban membantah adanya pungutan liar. Ia mengklaim dana tersebut murni sumbangan sukarela yang dikelola komite untuk menunjang delapan standar pendidikan yang tidak ter-cover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurutnya, siswa dari keluarga kurang mampu atau yatim piatu tidak diwajibkan membayar.
Namun, bantahan ini justru berpotensi menjebak pihak sekolah dalam masalah hukum. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan tidak boleh ditentukan jumlah dan waktunya.
Penetapan nominal Rp1,5 juta per siswa secara seragam jelas-jelas bertentangan dengan semangat aturan ini.
Ombudsman RI dalam banyak kasus serupa telah berulang kali menegaskan bahwa “sumbangan” dengan nominal tertentu yang bersifat massal dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Jika hal ini terbukti, para pelaku bisa dijerat hukum, sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Pasal ini mengatur bahwa pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatannya dapat dipidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, bahkan seumur hidup.
Kasus di SMPN 3 Tuban ini bukan hanya sekadar keluhan orang tua, tetapi juga membuka kembali dilema klasik dalam dunia pendidikan. Sekolah seringkali beralasan dana BOS tidak mencukupi, sementara orang tua harus menanggung beban finansial yang tidak sedikit dengan dalih “partisipasi sukarela”.
Ironisnya, praktik semacam ini berlangsung di tengah gencar-gencarnya pemerintah memberantas pungli, sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
Pertanyaannya kini, sampai kapan celah hukum ini akan terus dieksploitasi dengan dalih “sumbangan sukarela” untuk membenarkan pungutan paksa?
Bola panas kini berada di tangan Dinas Pendidikan Tuban, Inspektorat, dan aparat penegak hukum. Publik menanti langkah tegas mereka.
Apakah akan ada investigasi resmi untuk memastikan praktik di SMPN 3 Tuban berada dalam koridor hukum, atau justru kasus ini akan kembali menguap seiring berjalannya waktu?.






