Pemerintahan

Dukcapil Bojonegoro Percepat Layanan Adminduk, Warga Diimbau Segera Perbarui Kartu Keluarga

liputanbojonegoro637
×

Dukcapil Bojonegoro Percepat Layanan Adminduk, Warga Diimbau Segera Perbarui Kartu Keluarga

Sebarkan artikel ini
5E52157F 22A8 40B9 AF4D C17C69FF1569

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Saat ini, pihak dinas tengah memberikan perhatian khusus pada percepatan pembaruan data Kartu Keluarga (KK).

Layanan tersebut mencakup perubahan elemen data, pecah KK bagi keluarga baru, hingga penambahan anggota keluarga. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh warga Bojonegoro memiliki dokumen kependudukan yang akurat dan terkini.

Kepala Dinas Dukcapil Bojonegoro, Yayan Rohman, menyampaikan bahwa validitas data dalam KK merupakan syarat mutlak bagi masyarakat untuk mengakses berbagai program pemerintah dan layanan publik lainnya.

“Akurasi data KK adalah kunci utama bagi warga untuk mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial. Jika data tidak diperbarui, dikhawatirkan warga akan menemui kendala saat mengurus hal-hal krusial tersebut,” ujar Yayan.

Untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, Dukcapil Bojonegoro telah menyederhanakan prosedur pengurusan. Warga kini tidak perlu jauh-jauh ke kantor pusat, melainkan cukup mengurusnya di tingkat desa/kelurahan setempat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika ada perubahan status atau data. Jangan menunggu saat ada kebutuhan mendesak baru mengurus. Petugas kami di desa sudah siap melayani dengan cepat dan efisien,” tegasnya.

Sebagai referensi bagi masyarakat, berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan jenis layanannya:

1. Perubahan Data KK

Diperuntukkan bagi warga yang ingin memperbaiki kesalahan penulisan atau memperbarui status pendidikan dan pekerjaan.

• Membawa KK asli.

• Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.

• Dokumen pendukung asli (seperti Ijazah atau Buku Nikah).

2. Pecah Kartu Keluarga

Biasanya dilakukan oleh pasangan yang baru menikah atau warga yang ingin memisahkan diri secara mandiri.

• Membawa kedua KK asli dari keluarga asal.

• Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.

• Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan).

3. Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

Proses memasukkan anggota keluarga baru ke dalam dokumen KK.

• Membawa KK asli.

• Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.

• Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau bidan terkait.

Dengan adanya kemudahan layanan ini, Pemkab Bojonegoro berharap kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi kependudukan semakin meningkat demi kelancaran akses layanan publik di masa depan.