Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berkomitmen memenuhi hak sipil anak. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, anak-anak berusia di bawah 17 tahun kini diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi pengganti KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Bojonegoro, Yayan Rohman, menegaskan bahwa KIA bukan sekadar kartu biasa. Selain sebagai bukti diri yang sah, KIA memiliki manfaat krusial dalam melindungi anak.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Bojonegoro terlindungi hak sipilnya sejak dini dengan cara yang mudah dan cepat. KIA ini berfungsi mencegah perdagangan anak hingga memudahkan akses layanan publik seperti pendaftaran sekolah dan layanan kesehatan,” ujar Yayan.
Bagi orang tua yang ingin mengajukan pembuatan KIA, persyaratan yang dibutuhkan tergolong sangat sederhana. Berkas yang harus disiapkan antara lain:
• Fotocopy KTP orang tua.
• Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
• Fotocopy Akta Kelahiran anak.
• Pas foto anak ukuran 2×3 (khusus bagi anak usia di atas 5 tahun).
Guna menghindari penumpukan antrean di kantor pusat Dukcapil, masyarakat kini diberikan fleksibilitas dalam memilih lokasi pengajuan. Layanan cetak KIA dapat dilakukan di:
1. Kantor Kecamatan setempat.
2. Mal Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro.
Layanan Konsultasi Berbasis WhatsApp
Untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan respon, Dukcapil Bojonegoro juga membuka kanal konsultasi melalui WhatsApp bagi warga yang mengalami kendala data kependudukan:
• Urusan Pendaftaran Penduduk (Dafduk): 0857-7144-0833
• Urusan Akta: 0812-4982-7497
• Data Bermasalah: 0821-3209-9730
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan seluruh anak di Kabupaten Bojonegoro segera memiliki kartu identitas guna menjamin akses mereka terhadap berbagai fasilitas negara.






