Liputanbojonegoro.com, Lamongan – Komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba berhasil menggerebek seorang terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dengan barang bukti puluhan paket siap edar.
Aksi penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (28) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan:
• Narkotika: 33 paket sabu siap edar dengan berat bersih total 3,24 gram.
• Peralatan Transaksi: 2 unit timbangan digital, 3 pak plastik klip kosong, dan 4 alat takar modifikasi dari sedotan.
• Aset & Hasil Penjualan: Uang tunai sebesar Rp500.000 (diduga hasil transaksi) serta satu unit sepeda motor sebagai sarana mobilitas tersangka.
Saat ini, tersangka IM telah mendekam di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak penyidik menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti di sini; polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau bandar lain yang menyokong aktivitas tersangka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif. Jangan ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Ipda Hamzaid, Rabu (25/2/2026).
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan pasal terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.







