Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Dewan Perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Menggelar rapat paripurna Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang digelar pada Rabu (17/12/2025).
Juru bicara Fraksi Gerindra, Maftukhan, S.Kom. Dalam pembacaan pendapat akhirnya menegaskan bahwa regulasi KTR merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Bojonegoro.
Fraksi Gerindra memandang bahwa lingkungan yang sehat adalah kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh pemerintah daerah. Menurut mereka, hadirnya Raperda KTR adalah upaya konkret untuk meningkatkan kualitas kesehatan publik.
“Raperda ini diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang lebih sehat, nyaman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Hak atas udara bersih adalah hak asasi setiap warga negara,” ujar Maftukhan di hadapan forum paripurna.
Meski mendukung penuh, Gerindra memberikan catatan penting mengenai implementasi di lapangan. Mereka menekankan bahwa perlindungan terhadap non-perokok tidak boleh menimbulkan diskriminasi terhadap para perokok.
Untuk menghindari konflik sosial, Fraksi Gerindra mendorong pemerintah daerah untuk melakukan:
• Sosialisasi Masif: Dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami aturan baru.
• Edukasi Publik: Mengedepankan kesadaran kolektif agar warga saling mengingatkan secara santun.
• Pengendalian Diri: Menumbuhkan kesadaran para perokok untuk menghormati ruang bersama.
Sebagai solusi tengah yang berkeadilan, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya penyediaan Tempat Khusus Merokok (smoking area) yang layak di berbagai titik, seperti: Tempat hiburan, Fasilitas umum, dan Ruang publik lainnya.
Selain itu, pemasangan rambu-rambu KTR yang jelas di lokasi-lokasi strategis dinilai wajib dilakukan agar masyarakat memahami batasan kawasan tanpa kebingungan.
Maftukhan menegaskan bahwa Raperda KTR bukan bertujuan untuk mematikan industri rokok yang ada di Bojonegoro, melainkan untuk mengatur tata ruang.
“Perda KTR harus memberi ruang keadilan, baik bagi masyarakat yang membutuhkan udara bersih maupun bagi keberlangsungan industri yang menyerap tenaga kerja. Regulasi ini adalah pengatur ruang, bukan pembatas ekonomi,” tegasnya.
Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, hingga ekonomi, Fraksi Partai Gerindra DPRD Bojonegoro secara bulat menyatakan setuju Raperda Kawasan Tanpa Rokok disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.






