Liputanbojonegoro.com, Surabaya – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Jawa Timur memberikan imbauan tegas kepada masyarakat terkait tradisi penukaran uang baru.
Fenomena munculnya jasa penukaran uang ilegal dengan tarif tertentu di berbagai titik keramaian kini menjadi perhatian serius otoritas moneter tersebut.
Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina, menegaskan bahwa penukaran uang Rupiah hanya boleh dilakukan melalui mekanisme resmi, yakni di kantor BI maupun perbankan yang telah ditunjuk.
“Penukaran uang tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus melalui mekanisme resmi agar keaslian dan keamanannya terjamin,” ujar Fenty dalam kegiatan capacity building media Jawa Timur, Sabtu (14/2).
Menurut Fenty, maraknya jasa penukaran uang tidak resmi selain melanggar ketentuan, juga memicu pertanyaan mengenai asal-usul uang dalam jumlah besar yang beredar kembali ke publik.
Praktik ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat secara finansial dan mengganggu ketertiban sistem pengelolaan uang Rupiah yang merupakan kewenangan penuh BI.
Senada dengan hal tersebut, Deputi Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, Rifki Ismal, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menukarkan uang yang hanya sekadar kusam atau sedikit lecek.
Selama kondisi fisik uang masih utuh dan ciri keasliannya jelas, uang tersebut dinyatakan tetap sah sebagai alat pembayaran.
“Selama uang masih utuh, ciri keasliannya jelas, dan tidak rusak berat, itu tetap sah sebagai alat pembayaran,” tegas Rifki.
Pihak BI memastikan bahwa setiap uang yang diajukan untuk ditukar akan melalui proses verifikasi ketat. Jika uang dinilai masih layak edar, maka BI tidak akan menggantinya dan akan dikembalikan kepada masyarakat untuk digunakan kembali dalam transaksi.
Adapun kriteria uang yang dapat diterima untuk ditukarkan di antaranya adalah:
1. Rusak Berat: Robek, berlubang, atau terbakar sebagian.
2. Cacat Signifikan: Kondisi fisik yang menyulitkan identifikasi keaslian dan nominalnya.
Di sisi lain, BI memberikan penekanan bahwa uang palsu tidak dapat ditukar dalam kondisi apa pun. Selain itu, layanan penukaran uang rusak ini juga tidak mencakup konversi mata uang asing ke dalam Rupiah.
Melalui edukasi ini, BI Jawa Timur berharap masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan resmi dan tidak tergiur oleh jasa penukaran ilegal yang kerap muncul menjelang momentum hari besar keagamaan demi menjamin keamanan bertransaksi.






