Pemerintahan

Jembatan TBB Bojonegoro Dipasang Portal Pembatas, Simak Ketentuannya!

liputanbojonegoro637
×

Jembatan TBB Bojonegoro Dipasang Portal Pembatas, Simak Ketentuannya!

Sebarkan artikel ini
6255A0A7 93D8 454D 9104 70F9108ABCF1

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi memberlakukan kebijakan pemasangan portal pembatas kendaraan di akses Jembatan Terusan Bojonegoro-Blora (TBB).

Langkah ini diambil guna membatasi kendaraan non-standar yang berpotensi merusak infrastruktur jalan dan jembatan.

Keputusan pemasangan portal ini didasari oleh banyaknya kendaraan yang melintas dengan dimensi melebihi kapasitas kelas jalan. Mengingat akses menuju jembatan TBB merupakan Jalan Kelas III, maka setiap kendaraan yang melintas wajib mematuhi ketentuan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni:

• Lebar Maksimal: 2,1 meter

• Tinggi Maksimal: 3,5 meter

• Panjang Maksimal: 9 meter

• Muatan Sumbu Terberat (MST): 8 ton

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, menjelaskan bahwa jika kendaraan bermuatan berlebih (overload) terus dibiarkan, hal tersebut akan memperpendek usia teknis jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan dana APBD.

Welly menegaskan bahwa pemasangan portal ini bukanlah kebijakan sepihak, melainkan hasil kesepakatan rapat koordinasi Forum LLAJ yang digelar pada 2 Februari 2026 di Ruang Rapat Setyowati.

“Pemasangan portal sudah sesuai dengan ketentuan peraturan, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009, PM Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, dan Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang kelas jalan,” ungkap Welly saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, dan dihadiri oleh jajaran Sekda, Dinas Perhubungan, DPUPR Bina Marga, Satpol PP, hingga Satlantas Polres Bojonegoro.

Secara teknis, portal pembatas dipasang di ruas jalan Kabupaten Ngraho–Luwihaji, tepatnya sekitar ±200 meter sebelum Jembatan TBB yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Blora.

Selain portal fisik, pemerintah juga menyiapkan:

1. Rambu Petunjuk: Terpasang sebelum akses masuk dari arah Bojonegoro maupun Blora.

2. Papan Imbauan: Berisi informasi pembatasan lebar dan tinggi kendaraan sesuai spesifikasi Kelas III.

Pengerjaan pemasangan portal telah mulai dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang sejak awal Februari 2026.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro meminta kesadaran para penyedia jasa angkutan barang dan penumpang untuk mematuhi aturan dimensi kendaraan.

“Kami mengimbau pengguna jalan untuk menyesuaikan muatan demi keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur jalan yang kita miliki,” tutup Welly.