Hukrim

Kasus Debt Collector Bojonegoro: Bukti Vidio Jelas Tapi Tak Ada Tersangka

liputanbojonegoro637
×

Kasus Debt Collector Bojonegoro: Bukti Vidio Jelas Tapi Tak Ada Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ae7124fc 95ca 4450 8445 aedeecb2a601

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Kasus dugaan perampasan dan kekerasan yang melibatkan sekelompok debt collector di Bojonegoro menuai kontroversi setelah korban, yang seharusnya dilindungi, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini berawal dari pengeroyokan dan perampasan mobil yang dialami Kolis oleh empat debt collector. Korban kemudian melaporkan kejadian ini pada 23 Agustus 2025. Uniknya, sehari setelah laporan, Kolis dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak Kolis merasa proses hukum ini janggal dan tidak berimbang. Kuasa hukum Kolis, Mohammad Khoirul Fuad, S.H., mengatakan kliennya dikeroyok oleh empat orang, lalu melakukan pembelaan diri karena dipaksa menyerahkan kunci mobil.

Dalam usahanya melepaskan diri, tangan Kolis tidak sengaja mengenai pipi salah satu debt collector, dan itu dianggap sebagai penganiayaan ringan.

“Klien kami sudah resmi melaporkan aksi kekerasan debt collector itu sejak 23 Agustus 2025. Bahkan, sudah ada SPDP dari Polres Bojonegoro bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu pun pelaku yang ditetapkan tersangka,” ungkap Fuad, Sabtu (30/8/2025).

“Ini sangat janggal. Korban yang dikeroyok malah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak debt collector yang jelas-jelas melakukan kekerasan masih berstatus saksi,” tambah Fuad.

Menurut Fuad, perbuatan Kolis hanyalah pembelaan diri (overmacht), bukan penganiayaan murni. Pasalnya, saat kejadian, kedua tangan dan kaki Kolis dipegang paksa.

Atas ketidakadilan ini, pihak Kolis telah melayangkan pengaduan resmi ke Kapolda Jatim, Bid Propam, Irwasda Jatim, dan Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 27 Agustus 2025. Mereka meminta pengawasan khusus terhadap proses hukum ini agar tidak menimbulkan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Korban seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum hanya karena aksi premanisme debt collector yang dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.