Hukrim

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

liputanbojonegoro637
×

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sebarkan artikel ini
900b7dd2 Cc97 4e6c 9be2 6d794cb77df9

BOJONEGORO, Liputanbojonegoro.com- Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bojonegoro Syamsul Anam menyampaikan pernyataan terkait kasus pembacokan yang menimpa salah satu wartawan di wilayah hukum Polres Tuban.

Kasus yang mencuat ke permukaan publik ini, telah menjadi perhatian serius khususnya bagi seluruh anggota Persatuan Jurnalis Indonesia Bojonegoro, serta masyarakat luas.

Ketua DPC PJI Bojonegoro menegaskan, bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran yang tidak dapat diterima, serta merongrong kebebasan pers dan hak berpendapat.

Ketua DPC PJI Bojonegoro juga mengungkapkan tuntutan, agar pihak kepolisian Tuban segera melakukan penangkapan terhadap semua pelaku serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Tidak hanya itu, Ketua DPC PJI Bojonegoro menuntut agar proses penyidikan dijalankan secara maksimal dan transparan agar dapat membawa keadilan bagi korban.

“Kami sangat berharap pihak kepolisian Tuban akan bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap kasus ini. Setiap pelaku dan otak di balik tindakan keji ini harus diadili,” tegasnya, Sabtu (16/11/2024).

Lebih lanjut, Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia Bojonegoro juga menekankan pentingnya dukungan publik dan media dalam menangani isu ini. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu padu dalam mengawal proses hukum agar tidak ada lagi kekerasan yang menimpa jurnalis.

“Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan dan keadilan harus diperoleh, bukan hanya untuk wartawan yang menjadi korban, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebebasan pers dihormati dan dilindungi di negeri ini,” ujar Anam.

Dalam situasi yang semakin menantang bagi para jurnalis, pernyataan ketua DPC PJI Bojonegoro ini diharapkan dapat memberi motivasi dan semangat bagi semua pekerja media untuk terus berkarya dengan aman dan bebas.

Diwartakan sebelumnya, telah terjadi tindak penganiayaan dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam terhadap Sukamto jurnalis memo terkini ditambang Galian C milik Asen dan Santoso, tepatnya di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada hari Senin 11 November lalu, pelaku berjumlah empat orang.