Hukrim

Kios Pupuk Subsidi Di Desa Mander, Resmi di Laporkan ke Satreskrim Polres Tuban

liputanbojonegoro637
×

Kios Pupuk Subsidi Di Desa Mander, Resmi di Laporkan ke Satreskrim Polres Tuban

Sebarkan artikel ini
B3c5e185 2dbd 41e8 ab92 b43fc51ed7c3

TUBAN – Kios Pupuk Subsidi Di desa Mander, Kecamatan Tambakboyo tyang dikelola oleh Budi Asih yang menjadi sorotan masyarakat. Imam Syafii, seorang warga, telah mengajukan aduan resmi ke Satreskrim Polres Tuban pada hari Rabu, (07/02/2025).

Aduan tersebut menekankan adanya penyimpangan dalam penjualan pupuk subsidi dan pelanggaran terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dengan tegas, Syafii menyatakan, “Hari ini saya adukan kios pupuk subsidi di Satreskrim Polres Tuban dengan aduan terkait penyimpangan pupuk subsidi.

” Ia menganggap bahwa kios Budi Asih telah melanggar aturan penjualan HET, yang seharusnya untuk pupuk urea Rp. 2.250 per kg dan pupuk NPK Rp. 2.300 per kg sesuai keputusan Menteri Pertanian RI nomor 644/kpts/sr.210/m/11/2024.

Syafii menjelaskan bahwa mereka memiliki dasar hukum yang jelas untuk melaporkan kios tersebut. “Kami mengadu berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” tambah Syafii.

Ia juga menyoroti bahwa penyalahgunaan pupuk subsidi yang merupakan bagian dari keuangan negara, bisa dianggap sebagai tindakan koropsi. “Kalau kami telusuri literatur perundang-undangan, pasal yang digunakan adalah UU Tipikor,” tutupnya.