Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan klarifikasi tegas terkait video viral yang beredar di media sosial mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di area portal Jembatan Luwihhaji, Kecamatan Ngraho.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Wely Fitrama, menegaskan bahwa keberadaan portal tersebut murni bertujuan untuk melindungi infrastruktur dari kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), bukan sebagai sarana pungutan dalam bentuk apa pun.
Wely menjelaskan bahwa pemasangan portal merupakan langkah preventif untuk membatasi kendaraan yang tidak sesuai dengan klasifikasi jalan kelas III.
Hal ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan dini pada konstruksi jembatan yang dibangun demi kepentingan masyarakat luas.
“Portal dibangun untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ada pungutan, maka itu tidak memiliki dasar hukum dan ilegal,” tegas Wely, Senin (23/2/2026).
Pihak Dishub mengidentifikasi bahwa dugaan pungli muncul akibat pembangunan portal yang sebelumnya belum tuntas di salah satu sisi jalan. Celah ini diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk mengarahkan kendaraan yang melebihi dimensi agar tetap bisa melintas dengan imbalan tertentu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dishub Bojonegoro segera melakukan koordinasi dengan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Ngraho serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Langkah konkret yang diambil meliputi:
1. Percepatan Pemasangan: Dishub mendampingi Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang untuk menuntaskan pemasangan portal di sisi jalan lainnya pada hari ini, Senin (23/2/2026).
2. Penutupan Akses ODOL: Dengan rampungnya portal di kedua sisi, akses bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan akan tertutup total, sehingga mencegah praktik “bantu lewat” oleh oknum di lokasi.
Wely mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk tetap tertib dan tidak memberikan uang atau imbalan apa pun kepada pihak-pihak di lapangan yang tidak berwenang.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi untuk mematuhi ketentuan dimensi dan muatan. Gunakan lajur secara tertib agar perjalanan aman dan fungsi infrastruktur terjaga,” pungkasnya.
Pemkab Bojonegoro berkomitmen penuh menjaga transparansi dan akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.






