PeristiwaTNI/POLRI

Klarifikasi Polres Bojonegoro atas Dugaan Pungli dalam Penanganan Kasus Laka Lantas

liputanbojonegoro637
×

Klarifikasi Polres Bojonegoro atas Dugaan Pungli dalam Penanganan Kasus Laka Lantas

Sebarkan artikel ini
Eb02be2e 24ed 479c 9bf7 a250e1b972e6

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi terkait unggahan viral di media sosial Facebook yang menuduh adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh anggota kepolisian.

Unggahan tersebut disebarkan oleh akun bernama Sariwati Grosir di grup “Media Bojonegoro”, menyatakan bahwa ada permintaan uang ketika korban hendak mengambil sepeda motor miliknya.

Kepala Satuan Lalu Lintas, AKP Deni Eko Prasetyo, menegaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas sepenuhnya bertanggung jawab pada unit penegakan hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bojonegoro.

Ia menekankan, “Seluruh proses penanganan laka lantas ditangani Gakkum Satlantas. Tidak ada satu pun Polsek yang terlibat dalam pengurusannya.”

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa hasil pengecekan internal melalui divisi profesi dan pengamanan (Propam) tidak menemukan indikasi praktik pungli yang dituduhkan.

Polres Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang berintegritas dan profesional. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta untuk melapor langsung ke Propam atau melalui layanan WhatsApp :0813-3366-2227 “Matur Pak Kapolres”.

AKP Deni juga mengimbau agar publik lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan berita yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.