Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil membongkar kasus pencurian rel kereta api yang meresahkan warga. Empat pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang penadah, sementara enam pelaku lainnya ditetapkan sebagai buron. Aksi pencurian ini terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Kapas, Padangan, dan Gayam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Minggu dini (08/06/2025). Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kereta api dan segera melapor ke polisi. Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, dalam konferensi pers, Selasa (05/08/2025), mengapresiasi peran aktif masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan penangkapan.
“Berkat kepekaan dan kepedulian warga, kami bisa bergerak cepat. Laporan tersebut menuntun kami pada barang bukti berupa potongan rel sepanjang 24 meter, alat pemotong besi, dan kendaraan yang digunakan pelaku,” ujar AKBP Afrian.
Pencurian ini didalangi oleh seorang buronan berinisial K, yang mengajak rekan-rekannya merencanakan aksi kejahatan tersebut. Kelompok ini beraksi dengan memotong rel kereta api dan mengangkutnya menggunakan kendaraan yang sudah disiapkan.
Setelah penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap empat tersangka berinisial B, S, AR, dan penadah berinisial IM. Penangkapan para pelaku ini tidak mudah, bahkan harus meluas hingga ke Blora, Jawa Tengah, mengingat jaringan mereka yang terorganisir lintas wilayah.
“Para pelaku ini berpindah-pindah, membuat proses penangkapan cukup sulit. Mereka diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di Bojonegoro,” jelas Kapolres.
Kerugian negara akibat pencurian ini ditaksir mencapai sekitar Rp57 juta. Rel yang dicuri merupakan bagian dari jalur vital dan proyek strategis nasional. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang juga hadir dalam konferensi pers menekankan pentingnya perlindungan terhadap aset negara. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang, terutama mengingat banyaknya proyek strategis nasional di sektor perkeretaapian.
Saat ini, polisi masih memburu enam pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu K, J, ST, W, KR, serta adik dari pelaku K. Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan fasilitas publik.