HukrimPeristiwaTNI/POLRI

Konferensi Pers Operasi Pekat Semeru 2026: Polres Bojonegoro Sita Ratusan Liter Miras

liputanbojonegoro637
×

Konferensi Pers Operasi Pekat Semeru 2026: Polres Bojonegoro Sita Ratusan Liter Miras

Sebarkan artikel ini
76039D2D CD30 4089 A9AB 48E124ACD944

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan berbagai kasus dalam gelaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026.

Hasil operasi tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (12/3/2026) sore. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan tokoh agama setempat sebagai bentuk sinergi lintas sektoral.

Dalam operasi kali ini, gangguan ketertiban akibat konsumsi minuman keras (miras) menjadi sorotan utama. Polres Bojonegoro mencatat sebanyak 75 kasus tindak pidana ringan (tipiring) dengan jumlah tersangka mencapai 75 orang yang kedapatan mabuk di ruang publik.

“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 245,5 liter arak, 251 liter toak, serta 602,5 liter anggur merah,” ungkap AKBP Afrian.

Selain penyitaan barang bukti, proses penegakan hukum melalui pengadilan juga telah menghasilkan total denda sebesar Rp10.899.000 bagi para pelanggar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 316 ayat (1) KUHP yang mengatur sanksi bagi mereka yang mengganggu ketertiban umum akibat pengaruh alkohol.

Satreskrim Polres Bojonegoro juga bergerak masif memberantas praktik perjudian. Setidaknya terdapat enam lokasi yang menjadi sasaran penindakan, meliputi Kecamatan Bojonegoro Kota,Temayang, Ngasem, Sugihwaras, Kapas, dan Balen.

Dari pengungkapan tersebut, 11 orang tersangka diamankan beserta barang bukti berupa ponsel untuk judi online, peralatan judi dadu konvensional, serta uang tunai. Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Tak hanya miras dan judi, petugas juga mengungkap dua kasus prostitusi di wilayah Kecamatan Temayang dan Kelurahan Ngrowo. Dua orang mucikari yang memanfaatkan warung kopi sebagai kedok praktik prostitusi berhasil diringkus.

“Modusnya adalah memfasilitasi praktik prostitusi di warung kopi dengan keuntungan sekitar Rp25.000 dari setiap transaksi,” jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp400 ribu, ponsel, serta alat kontrasepsi sebagai barang bukti.

Menutup keterangannya, AKBP Afrian Satya Permadi menegaskan bahwa Operasi Pekat Semeru ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang kondusif.

Polres Bojonegoro memastikan akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan hingga perayaan Idul Fitri mendatang guna memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan nyaman.