HukrimNasionalPemerintahan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro melakukan penelitian Banjir Aceh Sumatra: Ketika Izin Kehutanan Menjadi Jalan Legal Menuju Bencana

liputanbojonegoro637
×

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro melakukan penelitian Banjir Aceh Sumatra: Ketika Izin Kehutanan Menjadi Jalan Legal Menuju Bencana

Sebarkan artikel ini
6B65AB73 2D4D 4BA2 A4E1 6CBCDC5FBEC0

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Banjir besar yang kembali melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatra pada awal 2025 seharusnya tidak lagi dipahami sebagai peristiwa alam yang datang tiba-tiba. Bencana ini adalah akumulasi dari pilihan kebijakan, khususnya politik hukum pengelolaan hutan, yang selama bertahun-tahun mengabaikan fungsi ekologis demi kepentingan ekonomi jangka pendek.

 

Narasi resmi sering kali menyederhanakan penyebab banjir pada curah hujan tinggi atau perubahan iklim global. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan kawasan hutan di hulu daerah aliran sungai (DAS) telah secara signifikan mengurangi daya dukung lingkungan. Ketika hutan kehilangan perannya sebagai penyerap air, hujan betapapun normalnya akan berubah menjadi ancaman.

 

Hukum Kehutanan yang Terjebak pada Legalitas Formal

 

Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum kehutanan yang tampak lengkap. Namun dalam praktiknya, regulasi kehutanan lebih berfungsi sebagai instrumen administratif daripada alat pengendali kerusakan lingkungan. Pemberian izin konsesi kehutanan dan perkebunan menjadi titik krusial.

 

Izin yang seharusnya berfungsi sebagai mekanisme kontrol justru berubah menjadi alat legalisasi eksploitasi. Selama prosedur administratif terpenuhi, dampak ekologis sering kali ditempatkan sebagai urusan sekunder. Ketika banjir terjadi, keberadaan izin inilah yang kerap digunakan untuk mengaburkan pertanggungjawaban hukum, seolah kerusakan yang terjadi adalah konsekuensi alamiah yang tak terhindarkan.

 

Di sinilah letak persoalannya: hukum kehutanan gagal membaca hubungan sebab–akibat ekologis. Pembukaan hutan di kawasan hulu DAS secara ilmiah terbukti meningkatkan risiko banjir, tetapi tetap dilegalkan oleh negara. Artinya, bencana ini bukan hanya kegagalan alam, melainkan kegagalan hukum.

 

Banjir sebagai Produk Politik Hukum

 

Dalam perspektif hukum kritis, banjir Aceh–Sumatra adalah produk dari politik hukum yang menempatkan hutan sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai sistem penyangga kehidupan. Negara mengetahui risiko deforestasi, tetapi tetap melanjutkan praktik perizinan dengan dalih pembangunan dan investasi.

 

Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketika kebijakan justru melahirkan penderitaan, kerugian ekonomi, dan ancaman keselamatan warga, maka legitimasi kebijakan tersebut patut dipertanyakan.

 

Lebih jauh, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Banjir berulang akibat kerusakan hutan menunjukkan bahwa hak konstitusional ini belum benar-benar menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan kehutanan.

 

Masyarakat Adat: Solusi yang Terpinggirkan

 

Ironisnya, di tengah kegagalan negara mengelola hutan secara berkelanjutan, masyarakat hukum adat justru menunjukkan praktik pengelolaan yang relatif lestari. Dengan kearifan lokal, larangan adat, dan pengaturan ruang berbasis nilai ekologis, masyarakat adat mampu menjaga tutupan hutan dalam jangka panjang.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Namun dalam realitas kebijakan, pengakuan ini sering berhenti di atas kertas. Wilayah adat masih kerap tumpang tindih dengan izin konsesi, dan masyarakat adat tersingkir dari ruang hidupnya sendiri.

 

Padahal, pengakuan masyarakat adat bukan sekadar isu hak asasi atau identitas budaya. Ia adalah strategi hukum dan ekologis untuk memutus rantai sebab bencana. Ketika masyarakat adat diberi ruang mengelola hutan, risiko deforestasi dan banjir justru dapat ditekan.

 

Saatnya Mengubah Arah Kebijakan

 

Banjir Aceh–Sumatra seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Selama izin kehutanan masih diperlakukan sebagai simbol legalitas semata, tanpa evaluasi ekologis yang serius, bencana serupa akan terus berulang.

 

Reformasi politik hukum kehutanan menjadi kebutuhan mendesak. Evaluasi menyeluruh terhadap izin konsesi, penguatan pengawasan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta percepatan pengakuan wilayah adat harus menjadi prioritas. Tanpa perubahan arah kebijakan, negara akan terus memproduksi bencana atas nama pembangunan.

 

Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah hukum kehutanan kita benar-benar ditujukan untuk melindungi rakyat dan lingkungan, atau justru menjadi jalan legal menuju kerusakan yang berulang?