Hukrim

Masyarakat Tuban Desak Kejaksaan Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal Milik SN

liputanbojonegoro637
×

Masyarakat Tuban Desak Kejaksaan Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal Milik SN

Sebarkan artikel ini
A6687c28 a60a 422f 8501 1e66332b80a6

TUBAN – Ketegasan Kejaksaan Negeri Tuban sangat dinantikan oleh masyarakat untuk menangani kasus dugaan tambang ilegal yang diduga kuat dimiliki oleh Santoso (SN). Aktivitas tambang tersebut tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Montong, Tambakboyo, Bancar, dan Jatirogo.

Selama ini, institusi Polri, khususnya Polres Tuban, dinilai masyarakat gagal mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Kondisi ini membuat SN seolah-olah kebal hukum dan semakin leluasa menjalankan bisnis ilegalnya tanpa hambatan.

Beberapa waktu lalu, media sudah banyak memberitakan maraknya tambang ilegal yang dikaitkan dengan nama SN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang pasir silika atau kuarsa yang dijalankan oleh SN diduga kuat tidak memiliki izin resmi, namun tetap beroperasi secara terbuka.

Sejumlah warga, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa tambang-tambang milik SN ini sudah beroperasi cukup lama dan hanya memperkaya diri sendiri bersama kroni-kroninya.

“Tambang pasir silika tersebut dijalankan sudah cukup lama oleh saudara SN dan kelompoknya demi kekayaan pribadi,” ungkap salah satu sumber.

Masyarakat pun mulai pesimis terhadap institusi terkait, seperti Polres Tuban maupun Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, yang dinilai tidak mampu menindak tegas pelaku tambang ilegal tersebut.

“Percuma berharap pada Polres Tuban dan ESDM, karena tambang ilegal ini dijalankan dengan sangat terstruktur dan rapi, sehingga tidak tersentuh oleh aparat terkait,” cetus warga lainnya.

Melihat kondisi ini, publik kini lebih menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Tuban, khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus), untuk menumpas praktek tambang ilegal yang telah merugikan negara ini. Meski hingga kini Kejari Tuban belum dapat dikonfirmasi secara langsung, masyarakat tetap berharap tindakan nyata segera dilakukan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Tuban sudah berlangsung begitu masif dan tidak lagi mengindahkan aturan hukum yang berlaku. Diperkirakan, kerugian negara akibat maraknya tambang ilegal ini telah mencapai angka triliunan rupiah.