Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro serius dalam menata kearsipan. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kearsipan pada Mei 2025 lalu
Untuk memastikan implementasi perda tersebut berjalan lancar, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengadakan sosialisasi di Ruang Angling Dharma pada Selasa, (13/08/2025). Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro, Erick Firdaus, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kearsipan. “Kami ingin semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai arti dan fungsi kearsipan, sehingga tata kelola arsip dapat terwujud dengan baik dan benar. Ini adalah langkah awal menuju tertib arsip,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Nurul Azizah dalam sambutannya menekankan bahwa arsip sering kali dianggap sepele, padahal memiliki peran strategis. Ia menyoroti kondisi kearsipan di Bojonegoro yang masih perlu banyak perbaikan. “Faktanya, penataan arsip kita masih jauh dari rapi, bahkan sulit menemukan arsip lama. Arsip yang baik adalah cerminan dari ketertiban kita dalam bekerja,” tegasnya.
Nurul Azizah juga mendorong perangkat daerah untuk mulai memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan arsip, seperti aplikasi Srikandi, guna mempermudah penyimpanan dan pencarian data. Menurutnya, arsip yang baik harus mudah ditemukan, digunakan, dan menjadi sumber informasi yang terpercaya.
Ia juga berpesan agar seluruh pihak memperhatikan cara penyimpanan arsip. “Arsip adalah data pendukung dalam mengambil keputusan. Jangan menyepelekan arsip, karena dari situlah kita bisa menelusuri rangkaian proses hingga lahirnya sebuah keputusan,” pungkas Nurul Azizah, mengingatkan pentingnya melindungi arsip dari kerusakan akibat faktor lingkungan seperti kebocoran atau kelembaban.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Muhamad Rozi, dan Ketua Program Studi D4 Kearsipan dan Informasi Digital Universitas Airlangga, Dr. Dyah Puspitasari Srirahayu.
Dengan adanya perda dan sosialisasi ini, Pemkab Bojonegoro berharap dapat menciptakan pengelolaan arsip yang baik dan andal, sehingga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai bahan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemerintahan dapat terjamin.(Prokopim)