BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro telah meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat relevan bagi pekerja rentan dan penerima insentif daerah. Dalam sosialisasi yang diadakan pada hari Senin, (26/05/2025), di ruang Angling Dharma.
Bupati Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah berusaha menyampaikan informasi penting ini kepada kepala desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Bojonegoro. Acara ini adalah langkah untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan pemerintah daerah yang berdampak langsung pada masyarakat.
Belakangan ini, muncul berita mengenai penghapusan alat bantu sosial seperti santunan duka, yang membuat beberapa warga merasa cemas. Untuk menanggapi hal ini, pemkab menegaskan kembali komitmennya terhadap program yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga memastikan keamanan bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan.
Program ini menargetkan sejumlah 157.058 kepala keluarga yang terdaftar dalam data mandiri masyarakat miskin daerah (Damisda), pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
Santunan Duka yang sering ditanyakan masyarakat akhir-akhir ini, kita upgrade ke program yang lebih berdampak kepada masyarakat. Jaminan Sosial ini memiliki dasar hukum yang lebih kuat, dan dampak yang lebih luas.
Melihat bantuan yang nominalnya mencapai 42 juta, ini dapat bermanfaat kepada ahli waris. Dan beasiswa pendidikan untuk 2 anaknya, kami harapkan dapat mengangkat derajat keluarga kedepannya.” Ucapnya Bupati Bojonegoro.
Nurul Azizah juga berpesan kepada para Kepala Desa untuk menjadi narahubung dan meluruskan informasi kepada masyarakatnya. menegaskan bahwa, sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan penerima insentif daerah ini ditujukan kepada Kepala Desa dan Kelurahan. “Maka hari ini kami sampaikan bahwa kelanjutan program ini kita bisa memiliki satu persepsi yang sama.”
Nurul Azizah juga berpesan kepada para Kepala Desa untuk menjadi narahubung dan meluruskan informasi kepada masyarakatnya. “Nanti Kepala Desa bisa cek di BPJS langsung. Karena yang diberi kewenangan untuk membuka akses informasi data adalah Kepala Desa, agar bisa mengetahui data warganya.”