LIPUTANBojonegoro.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Dengan total pengguna internet mencapai 212 juta orang atau 80 persen dari total populasi Indonesia, industri digital negara ini menawarkan pasar yang sangat menarik.
Rata-rata waktu yang dihabiskan oleh pengguna internet di Indonesia adalah kurang lebih delapan jam per hari, yang tentunya sangat mencolok dan perlu perhatian khusus dari berbagai pihak.
Menanggapi penggunaan internet yang begitu masif, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Dalam sosialisasinya, Meutya menekankan bahwa regulasi ini merupakan langkah maju untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
PP ini juga menetapkan klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko, di mana anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.
Meutya Hafid juga menggarisbawahi tanggung jawab platform digital untuk melakukan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua.
Ia menilai pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dalam menerapkan regulasi ini untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menambahkan bahwa pendidikan saja tidak cukup, dan pendekatan yang lebih strategis perlu dilakukan untuk menangani dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak.