Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Soko, Kecamatan Temayang, pada Senin (28/7/2025), sebagai bagian dari dukungan terhadap program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 tahun 2025 di desa tersebut.
Dengan tema “Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional di Wilayah”, bimtek ini diikuti oleh 100 peserta. Mereka terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan RW se-Desa Soko, serta tokoh masyarakat Desa Soko Kecamatan Temayang.
Tujuan utama pelaksanaan bimtek ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparat desa dalam mengelola keuangan desa. Harapannya, pengelolaan anggaran desa dapat berjalan dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku, dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.
Pengelolaan keuangan desa sendiri mencakup seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa. Oleh karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta efisiensi pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa harus menjadi pedoman dalam setiap langkahnya.
Sekretaris Dinas BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Vevi Rahmanawati, menjelaskan bahwa pembinaan pengelolaan keuangan desa ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan keuangan khusus kepada desa berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan desa.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta memahami prosedur penyaluran bantuan keuangan, mulai dari persyaratan administrasi, mekanisme pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaannya,” ujar Vevi. Ia menambahkan bahwa bimtek ini sangat krusial, mengingat pengelolaan keuangan desa yang baik adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya Bimtek ini, aparat desa dapat memahami aturan atau regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan APB Desa, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya,” pungkas Vevi Rahmanawati.