Pemerintahan

Pemkab Bojonegoro Gelar FGD Raperda Kawasan Tanpa Rokok

liputanbojonegoro637
×

Pemkab Bojonegoro Gelar FGD Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
6fbe7e84 a8c6 4ef6 9ac7 8c85b27fe90b

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Kesehatan dan DPRD Kabupaten Bojonegoro, menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (30/10/2025) bertempat di Aula MCM Hotel And Resto Bojonegoro, menjadi wadah dialog terbuka untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama.

FGD ini dihadiri oleh beragam unsur, termasuk Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Ketua DPRD beserta anggota Pansus KTR, Forkopimda, pimpinan OPD, organisasi profesi kesehatan, pengusaha rokok dan tembakau, BPJS Kesehatan, akademisi, hingga perwakilan masyarakat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen untuk merumuskan regulasi yang inklusif.

Dalam arahannya, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa Raperda KTR bukan bertujuan membatasi mata pencaharian, melainkan sebagai upaya untuk mengatur ruang agar hak masyarakat untuk hidup sehat dan hak pekerja di industri tembakau dapat berjalan selaras.

Kita tidak sedang membunuh industri, tetapi menata ruang agar semua pihak terlindungi. Yang merokok punya hak, yang tidak merokok juga punya hak menikmati udara bersih,” tegas Bupati.

Raperda ini disusun sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Nantinya, KTR akan diterapkan pada tujuh tatanan utama, yaitu: Fasilitas kesehatan, Tempat belajar mengajar, Tempat ibadah, Sarana transportasi, Tempat kerja, Tempat bermain anak dan Tempat umum lainnya.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro menekankan bahwa proses pembahasan Raperda KTR dilakukan secara inklusif dengan mendengarkan berbagai masukan, terutama dari pelaku usaha dan asosiasi pertembakauan.

“Kami ingin regulasi ini tidak hanya berpihak pada kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh masukan dari berbagai pihak menjadi bahan penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan pasal-pasal Raperda,” ujarnya.

Aspirasi dari perwakilan serikat pekerja rokok, koperasi, dan pengusaha tembakau juga telah disampaikan, meminta agar regulasi disusun dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan lapangan kerja bagi ribuan masyarakat Bojonegoro yang bergantung pada sektor tembakau.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, menjelaskan bahwa pengendalian KTR adalah langkah strategis untuk menekan angka penyakit tidak menular akibat paparan asap rokok, yang menjadi penyebab kematian nomor dua di Indonesia setelah hipertensi.

“Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan dari paparan asap rokok,” terang Kepala Dinas Kesehatan.

Melalui FGD ini, Pemkab Bojonegoro berharap dapat mewujudkan Kabupaten Sehat yang menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi lokal. (Prokopim)