Pemerintahan

Pemkab Bojonegoro Genjot Standar Higiene Program MBG

liputanbojonegoro637
×

Pemkab Bojonegoro Genjot Standar Higiene Program MBG

Sebarkan artikel ini
70308BFA ECF0 46EE 85BD B6787C16B11F

Liputanbojonegoro.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperketat pengawasan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini ditegaskan melalui agenda pemberian umpan balik atas rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digelar di Ruang Angling Dharma, Senin (09/03/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan pangan bagi ratusan ribu penerima manfaat di wilayah Bojonegoro, sekaligus merespons masukan masyarakat terkait kualitas sajian di lapangan.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa pertumbuhan SPPG di Bojonegoro menunjukkan tren positif. Dari total 133 SPPG yang tercatat, sebanyak 123 unit telah beroperasi secara aktif.

“Pelayanan saat ini telah menjangkau hampir 80 persen dari total sasaran yang mencapai sekitar 356 ribu penerima manfaat,” ujar Nurul Azizah dalam sambutannya.

Meski cakupan sudah luas, Nurul menekankan bahwa kuantitas harus dibarengi dengan kualitas. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar menu dan penyajian, mengingat tingginya atensi publik terhadap program ini.

“Masyarakat kini semakin kritis dan terbuka dalam menyampaikan masukan, termasuk melalui media sosial. Dapur-dapur SPPG wajib menyesuaikan diri dengan standar yang telah ditetapkan,” tegasnya.

memaparkan data terkini mengenai kelayakan fasilitas dapur MBG. Dari 133 SPPG, baru 80 unit yang telah resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Berikut adalah rincian status sertifikasi SPPG di Bojonegoro 80 SPPG: Sertifikat telah terbit,  4 SPPG: Rekomendasi terbit, dalam proses administrasi, 11 SPPG: Masih dalam proses verifikasi tim Dinkes, dan 23 SPPG: Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ninik menjelaskan bahwa mayoritas kendala pada SPPG yang berstatus TMS berkaitan dengan keterbatasan sarana dan prasarana higiene sanitasi. Sebanyak 41 pengelola SPPG (terdiri dari unit TMS dan yang belum mengajukan sertifikasi) diundang secara khusus untuk menerima hasil verifikasi lapangan.

Pemerintah Kabupaten memberikan tenggat waktu bagi pengelola untuk segera melakukan perbaikan fasilitas. Jika perbaikan ditunda, pengelola harus menghadapi proses verifikasi dari awal, termasuk pengujian ulang di laboratorium.

“Jika perbaikan tidak segera dilakukan, proses verifikasi harus diulang kembali, mulai dari pemeriksaan sampel makanan, peralatan, hingga kualitas air,” pungkas Ninik.

Melalui standarisasi ketat ini, Pemkab Bojonegoro berharap Program MBG tidak hanya sekadar berjalan, tetapi menjadi fondasi kuat dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui gizi yang aman dan bermutu.